Tingginya tingkat kecelakaan di jalan tol salah
satunya disebabkan oleh faktor pengemudi kendaraan bermotor yang kurang
antisipasi atau lalai dan mengantuk. Untuk meminimalisir terjadinya
kecelakaan tersebut penyelenggaran jalan tol dituntut untuk menyediakan
tempat istirahat yang memadai.
Direktur Teknik dan Operasi PT Marga Mandala Sakti, Sunarto Sastrowiyoto dalam acara diskusi publik dengan tema Keamanan Berlalu Lintas di Jalan Tol
di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (4/2) menyampaikan bahwa dari
hasil penelitian, kecelakaan di jalan tol lebih besar disebabkan oleh
kurangnya antisipasi dan ngantuk. “Kurang antisipasi 38 persen,
mengantuk 29 persen dan sisanya adalah ban pecah, ini lebih kepada
faktor manusia,” katanya.
Kemudian kejadian kecelakaan biasanya terjadi pada pukul 03.00 sampai
jam 06.00. Pada pukul itu adalah saat pengendara sedang mengantuk
berat. “Jadi kita (penyelenggara jalan tol) hanya bisa memberikan
sarana-sarana untuk meminimalisir kecelakan yaitu tempat istirahat yang
memadai,” katanya.
Menurutnya, para pengendara dari Jawa Tengah yang menuju Sumatera
biasanya enggan beristirahat karena terburu-buru ingin segera sampai ke
pelabuhan. “Ini kebanyakan melibatkan truk, yang melakukan perjalanan
jauh,” katanya.
Dalam diskusi publik tersebut turut hadir Anggota BPJT, Koentjahjo,
Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar (AKBP) Agustin, Dosen Universitas Pelita Harapan Nurul
Primayanti.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tol pun mewajibkan kepada seluruh
penyelenggara jalan tol untuk menyediakan tempat istirahat yang
memadai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
(Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16/2014 tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Yang sudah dilakukan oleh BPJT untuk keamanan berlalu lintas di
jalan tol yaitu mengimplementasikan Permen PU Nomor 16/2014,” kata
Anggota BPJT, Koentjahjo.
Permen PU Nomor 16/2014 adalah pengganti Permen PU Nomor 392/2014.
Dalam aturan yang lama operator jalan tol hanya diwajibkan memenuhi enam
substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata,
aksessibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan /
penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Sementara di dalam Permen PU 16/2014 ada dua tambahan yaitu Tempat
Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). “Kalau TI hanya
tempat istirahat, sementara TIP adalah tempat istirahat yang dilengkapi
fasilitas pom bensin,” katanya.
Dengan TI dan TIP yang memadai dan nyaman, diharapkan pengemudi yang
sudah merasa kantuk dan mulai tidak fokus dapat beristirahat dengan baik
ditempat yang telah disediakan. Sehingga kondisi fisik bisa kembali
prima.
Dalam Permen PU 16/2014, telah ditetapkan bahwa setiap TI dan TIP
harus bersih tidak boleh ada sampah, dan kondisi jalan tidak boleh ada
lubang, retak atau pecah. Penerangan, toilet, stasiun pengisian bahan
bakar, bengkel umum, tempat makan dan minun harus berfungsi 100 persen.
Bengkel diperlukan agar pengemudi dapat memeriksakan kendaraannya
untuk memastikan kondisi kendaraan pun masih prima. Kemudian jika
ditemui ada yang melanggar maka BPJT akan memberikan teguran bahkan
tidak tertutup kemungkinan akan memberikan saksi kepada penyelenggara
karena gagal memenuhi standar pelayanan minnimal.
Menurut data kepolisian jumlah total kecelakaan di Indonesia pada
2014 mencapai 95.906 kejadian dan mengakibatkan 28.297 orang meninggal
dunia, 26.840 luka berat, dan 109.741 orang luka ringan. Sementara pada
2015 kejadian kecelakaan meningkat menjadi 98.970 kejadian dan
mengakibatkan 26.495 orang meninggal dunia, 23.937 luka berat dan
110.714 korban luka ringan.
sumber: www.pu.go.id
Jumat, 05 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar