usaha berhasil

Minggu, 21 Februari 2016

Tahun Ini Siskohat Terapkan Sistem Deteksi Pernah Haji

Sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) terus disempurnakan. Merespon diberlakukannya Peraturan Menteri Agamam (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Siskohat mulai tahun ini menerapkan sistem deteksi pernah berhaji.

“Deteksi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan pendeteksian  jemaah haji  secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas,” kata Kepala Bagian Siskohat Hasan Afandi melalui rilis yang diterima Pinmas Jumat (19/02) lalu.

Menurutnya,  saat mendaftar, setiap calon jamaah haji akan diambil data-data sidik jari dan foto yang akan disimpan dalam database Siskohat. Dengan diterapkannya sistem pendeteksian ini, maka bagi calon jamaah haji yang sudah menunaikan ibadah haji kurang dari 10 (sepuluh)  tahun tidak dapat melakukan pendafaran haji lagi. “Bagi calon jemaah haji yang coba-coba mendaftar pasti akan tertolak secara sistem,” tegasnya.

Minat masyarakat untuk beribadah haji terus meningkat. Sementara itu, sehubungan renovasi Masjidil Haram sejak 2013 lalu, kuota jamaah haji seluruh negara mengalami pemotongan sebesar 20%. Akibatnya, antrian jamaah haji terus memanjang, rata-rata sampai dengan saat ini daftar tunggunya mencapai 19 tahun.

Untuk  mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu ini, Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Menurut Hasan Afandi, poin penting dari perubahan PMA tersebut adalah warga negara Indonesia yang akan mendaftar haji berusia minimal 12 tahun. Selain itu,   jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir, kecuali bagi pembimbing.

sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA