Sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) terus
disempurnakan. Merespon diberlakukannya Peraturan Menteri Agamam (PMA)
Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler,
Siskohat mulai tahun ini menerapkan sistem deteksi pernah berhaji.
“Deteksi
jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan
mulai tahun 2016 ini. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan
pendeteksian jemaah haji secara sistem dengan menggunakan algoritma
similaritas,” kata Kepala Bagian Siskohat Hasan Afandi melalui rilis
yang diterima Pinmas Jumat (19/02) lalu.
Menurutnya, saat
mendaftar, setiap calon jamaah haji akan diambil data-data sidik jari
dan foto yang akan disimpan dalam database Siskohat. Dengan
diterapkannya sistem pendeteksian ini, maka bagi calon jamaah haji yang
sudah menunaikan ibadah haji kurang dari 10 (sepuluh) tahun tidak dapat
melakukan pendafaran haji lagi. “Bagi calon jemaah haji yang coba-coba
mendaftar pasti akan tertolak secara sistem,” tegasnya.
Minat
masyarakat untuk beribadah haji terus meningkat. Sementara itu,
sehubungan renovasi Masjidil Haram sejak 2013 lalu, kuota jamaah haji
seluruh negara mengalami pemotongan sebesar 20%. Akibatnya, antrian
jamaah haji terus memanjang, rata-rata sampai dengan saat ini daftar
tunggunya mencapai 19 tahun.
Untuk mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu ini, Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Menurut Hasan Afandi, poin penting dari perubahan PMA
tersebut adalah warga negara Indonesia yang akan mendaftar haji berusia
minimal 12 tahun. Selain itu, jamaah haji yang pernah menunaikan
ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun
sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir, kecuali bagi pembimbing.
sumber: www.kemenag.go.id
Minggu, 21 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar