Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen
Pendidikan Islam akan merevitalisasi keberadaan Madrasah Aliyah Negeri
Program Khusus atau yang selama ini dikenal sebagai MAN PK. Kepastian revitaslisasi MAN PK ini diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (24/02).
“MAN PK-MAN PK yang ada akan kita revitalisasi,” tegas M. Nur Kholis Setiawan.
Ditegaskan pria yang juga tercatat sebagai Guru Besar UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, Program revitalisasi ini merupakan
implementasi dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PMA
Nomor 90 Tahun 2013. Dalam perubahan tersebut, ditetapkan tentang
penganekaragaman madrasah menjadi tiga tipologi, yaitu: akademik,
keterampilan/kejuruan, dan keagamaan.
“Revitalisasi ini menjadi
upaya dan kontribusi Kemenag dalam mengatasi langkanya kader ulama.
Ditpenma mengambil peran aktif dalam menyiapkan kader ulama sejak
jenjang pendidikan menengah,” tambahnya.
Pada akhir tahun 1987, Menteri Agama Munawir Sjadzali memprakarsai proyek penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK).
Madrasah Aliyah ini didesain dengan kurikulum keagamaan yang padat
serta penekanan pada penguasaan Bahasa Arab dan Inggris. Dibuka pertama
kali pada lima daerah, yaitu: Ujung Pandang, Jember, Yogyakarta,
Ciamis, dan Padang Panjang, MAPK dinilai berhasil menyiapkan lulusan yang berwawasan ke-Islaman, ke-Indonesiaan, dan kemodernan yang baik.
Kehadiran MAPK disambut masyarakat hingga keluar Keputusan Menteri Agama (KMA) No 371 tahun 1993 yang mengubah MAPK menjadi Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK). Dengan KMA ini, Kanwil Kementerian Agama (Depag waktu itu) diperbolehkan membuka MAK sesuai kebutuhan, tidak hanya negeri tetapi juga swasta.
Jumlah MAK
pun semakin banyak. Sayang, peningkatan kuantitas ini tidak dibarengi
dengan peningkatan kualitas sehingga minat masyarakat juga berkurang.
Munculnya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga
tidak mengatur secara jelas tentang apa, bagaimana, dan di mana status
hukum dan legalitas MAK. Ditjen Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang mengatur bahwa mulai tahun 2007 MAK tidak lagi diizinkan menerima siswa baru.
Namun demikian, menurut M Nur Kholis mengatakan bahwa proses revitalisasinya bukan berarti mengembalikan MAN
PK di era awal. Proses revitalisasi dilakukan menyesuaikan dengan
peraturan perundangan yang ada. Modelnya tidak akan sama persis dengan MAN PK di tahun 87-an atau 90-an.
“Bentuk
revitalisasinya adalah melalui penguatan kurikulum asramanya. Aspek
tafaqquh fiddinnya ada di asrama. Jadi hampir mirip dengan pesantren,”
terang M. Nur Kholis Setiawan.
“Jadi misalnya di Madrasah Aliyah
peminatan keagamaan ada mapel Tafsir, maka pendalaman mapel Tafsir itu
dilakukan di asrama dengan, misalnya tambahan kajian terhadap
kitab-kitab Tafsir. Begitu juga dengan Fikih-Usul Fikih dan Hadis-Ilmu
Hadis,” tambahnya.
Revitalisasi MAN PK
tahun ini menurut M Nur Kholis akan dilaksanakan di 10 madrasah, antara
lain di Jember, Jombang, Surakarta, Jogjakarta, Ciamis, dan Padang
Panjang.
sumber: www.kemenag.go.id
Rabu, 24 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar