Setiap pejabat di lingkungan Kementerian Agama wajib menjaga
integritas dalam posisi dan kondisi apa pun, menunjukkan profesionalitas
dalam mengemban tugas, memiliki inovasi untuk kemajuan organisasi dan
kebaikan masyarakat, memiliki rasa tanggungjawab serta memiliki
akhlaqul-karimah yang termanifestasi dalam ucapan, sikap dan perbuatan
yang layak diteladani.
Demikian ditegaskan Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin saat melantik pejabat eselon II di lingkungan
Kementerian Agama di Operation Room Kantor Kemenag Jalan Lapangan
Banteng Barat 3-4 Jakarta, JUmat (19/2). Hadir dalam pelantikan
tersebut, seluruh pejabat eselon I dan II, Staf Khusus Menag.
Dikatakan
Menag, kehidupan umat beragama dari waktu ke waktu dihadapkan dengan
tantangan isu-isu aktual, permasalahan, dan dampak strategis yang
bergerak sangat dinamis dan melampaui daya antisipasi masyarakat. Suatu
isu yang muncul ke ruang publik kadang secara terbuka atau tersamar
memiliki dampak merusak harmoni kehidupan beragama, menimbulkan
keresahan di tengah masyarakat, bahkan ada yang ber-eskalasi menuntut
perubahan tatanan institusi sosial dengan mendistorsi nilai-nilai agama
dan budaya bangsa, seperti terjadi dengan isu Gafatar, LGBT dan sebagainya.
Untuk
itu, tandas Menag, dalam menghadapi berbagai isu dan fenomena sosial
yang marak belakangan ini, pejabat terkait pada Kementerian Agama harus
memiliki kepekaan dan perspektif yang memadai tentang “apa yang terjadi”
dan “apa yang harus dilakukan” sesuai posisi sebagai aparatur negara.
“Saya
selalu mendorong para pejabat Kementerian Agama tidak boleh pasif, tapi
harus proaktif, berbicara, speak up, dan sekarang sudah tidak masanya
lagi meneruskan budaya “minta petunjuk” dalam menghadapi isu-isu yang
secara cepat dan tepat bisa ditangani di level teknis,” ujar Menag.
Menag
kembali menandaskan, setiap pejabat tidak boleh kehabisan ide kreatif
dan pemikiran segar untuk perbaikan organisasi dan peningkatan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam kaitan ini, saya meminta
komitmen dan perhatian seluruh pemegang jabatan pimpinan pada
Kementerian Agama agar memperhatikan penerapan sistem akuntabilitas
kinerja baik pada individu maupun organisasi dengan memenuhi perjanjian
kinerja, indikator kinerja, dan capaian kinerja dengan predikat yang
memuaskan. Kinerja Kementerian Agama akan memperoleh penilaian terbaik
apabila ditopang oleh sumber daya aparatur yang baik dan berkualitas,”
ucap Menag.
Untuk itu, terang Menag, Inspektorat Jenderal sebagai
unit pengawas internal harus aktif mendorong peningkatan kinerja
organisasi terutama dari sisi kepatuhan (compliance) terhadap aturan, di
samping melakukan pendampingan, pengendalian dan pengawasan internal
yang efektif, serta menjaga iklim kerja organisasi tetap dinamis,
kondusif dan akuntabel.
sumber: www.kemenag.go.id
Jumat, 19 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar