usaha berhasil

Rabu, 01 Juli 2015

Melalui Kemenko PMK, BRI Beri Bantuan Rp35 Miliar bagi Pontren



Jakarta (Pinmas) – Baitul Maal BRI memberikan 35 Miliar bantuan pendidikan bagi pondok pesantren. Dana tersebut bersumber dari Muzakki pegawai Bank Rakyat Indonesia dan disalurkan melalui Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Agama yang menjadi leading sector pendidikan agama dan keagamaan. Launching bantuan ini dilakukan di kantor Kemenko PMK di bilangan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/7).
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, melalui program ini akan diberikan bantuan kepada 151 Madrasah/Pondok Pesantren berupa bantuan beasiswa, bantuan apresiasi pendidik, bantuan sarana prasarana dan Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP).
Puan mengajak seluruh Kementerian, khususnya yang tergabung dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pondok Pesantren (PEP) dan Lembaga yang melakukan mengelolaan zakat, infak dan sedekah agar dapat membantu untuk berkembangnya madrasah dan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan. Sebab, pendidikan adalah pilar utama pembangunan bangsa.
“Pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan, memegang peranan yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga mengembangkan nilai-nilai karakter pada santrinya,” papar Puan.
Menurut Puan, pondok pesantren tidak hanya membekali santrinya dengan pengetahuan agama saja, akan tetapi sudah mulai membekali santrinya dengan keterampilan-keterampilan seperti pertanian, peternakan dan lain-lainnya.
“Hal ini terutama didasari oleh adanya tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya output yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan itu terampil dan siap pakai,” kata Puan.
Sementara itu, Menag dalam sambutannya menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi membangun masa depan. Karenanya, Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga dapat bertransformasi menjadi lembaga pendidikan unggulan dan berkarakter.

Sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA