usaha berhasil

Senin, 01 Desember 2014

Transparansi, Pagar Kemenag Hindari Perilaku Korupsi

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menuntut jajarannya untuk meningkatkan tranparansi dalam pengelolaan program dan anggaran di Kementerian Agama. Menurutnya, transparansi akan menumbuhkan kesadaran aparatur Kemenag bahwa mereka dikontrol oleh masyarakat dan karenanya terpagari dari perilaku korupsi.
“Dengan transparansi, selain memberi informasi publik, ini akan memagari Kemenag bahwa semua mengontrol kita sehingga kita harus on the track. Jadi transparansi harus ditegakkan,” kata Menag, Jakarta, Senin (01/12).
Menag LHS mengakui terjadinya penurunan kepercayaan kepada masyarakat kepada Kementerian Agama, khususnya setelah adanya dugaan pelanggaraan hukum. Sehubungan itu, Menag berkomitmen untuk meningkatkan transparansi di kementerian  yang dipimpinnya, dan salah satunya adalah dengan mengembangkan system informasi yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh akses informasi.
Terkait penyelenggaraan haji misalnya, Menag memastikan bahwa electronic hajj (e-hajj) akan diterapkan pada 2015. Selain itu juga pengembangan Sistem Informasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui akses informasi.
“Setiap orang harus mendapat akses yang cukup bagaimana haji dilakukan. Semua orang harus mempunyai akses yang sama tentang bagaimana pengurusan penyelenggaraan haji ini,” ujar Menag.
Selain transparansi, keadilan juga menjadi hal pokok dalam pemberantasan korupsi. Menurut Menag, setiap orang harus memperoleh pelayanan yang sama dan adil. Mencontohkan masalah kuota haji,  Menag memastikan ke depan keadilan dalam pemanfaatan kuota harus benar-benar ditegakkan. Menurutnya, animo masyarakat Indonesia untuk berhaji sangat besar, sementara kuota yang tersedia sangat terbatas sehingga antrian calon jamaah haji sangat lama, bertahun-tahun. “Orang harus  diperlakukan sama. Tidak boleh siapapun bisa menggunakan kuota secara sembarangan. Kuota harus diberikan secara adil,” kata Menag.

Sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA