usaha berhasil

Rabu, 15 Oktober 2014

Wamenag: Pemimpin Jangan Terlena Pada Persoalan Teknis

Bandung (Pinmas) —- Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan jajaran pimpinan Kementerian Agama agar tidak terlena pada persoalan-persoalan yang bersifat teknis. Menurutnya, para pejabat adalah  penentu kebijakan dan karenanya harus mampu berhitung dan berfikir strategis tentang masa depan Kemenag.
“Eksistensi Kemenag di masa yang akan datang semakin mempunyai banyak tantangan. Karenanya, sebagai pemikir di kemenag, kita harus mampu  berpikir secara strategis tentang wujud Kemenag ke depan seperti apa,” demikian pesan yang disampaikan Wamenag saat menutup Rapim Eselon I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014, Bandung, Rabu (15/10) malam.
Wamenag menegaskan bahwa kehadiran Kemenag tidak bisa disamakan dengan kementerian lainnya. Kemenag di mata Wamenag mempunyai  sisi historis yang sangat fundamental. Menurutnya, dalam beberapa catatan literature diperoleh penjelasan bahwa HM Rasjidi mengisahkan, kehadiran Kemenag mampu menjembatani perbedaan yang tajam, potensi konflik yang bisa terjadi antara negara dan agama.
“Kehadiran kemenag bisa menyatukan keragamaan budaya yang merupakan kondisi objektif bangsa. Kehadiran kemenag bisa menjadi arah pembangunan nasional,” jelasnya.
Sehubungan itu, Wamenag meminta jajaran pimpinan Kementerian Agama untuk tidak berpikir pendep pada  satu atau dua tahun ke depan dan terjebak pada logika tahun anggaran. Para pejabat Kemenag perlu berhitung dan berpikir strategis tentang apa yang  perlu dimainkan Kemenag di masa mendatang.
Dikatakan Wameng bahwa setidaknya ada beberapa tantangan besar yang harus dihadapi Kemenag di masa mendatang, yaitu: pertama, munculnya kembali diskursus relasi agama dan negara. Menurut Wamenag, Negara memiliki warga negara, sedang agama memiliki umat. Ada dua kekuatan yang memperebutkan satu objek. “Ada kekuatan yang menuntut loyalitas penuh, yaitu negara dan agama,” terangnya.
“Saya berharap teman-teman semua bangkit untuk menjadi tulang punggung negara,” tambahnya.
Tantangan kedua terkait dengan kerukunan. Salah satu tema yang akan hangat adalah masalah kerukunan, sebagai salah satu  dampak dari kebebasan civil society yang menguat sehingga melemahkan posisi negara. “Kalau civil society sangat kuta tanpa diimbangi pemerintahan yang kuat, bisa muncul kebablasan. Kalau dulu yang tertindas adalah rakyat, ada kemungkinan ke depan yang tertindas adalah negara,” terangnya.
Tantangan selanjutnya, menurut Wamenag adalah dorongan sebagian kalangan untuk melakukan uji materi atas perundang-undangan yang terkait dengan agama. Misalnya, permohonan uji materi terhadap UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dikatakan Wamenag bahwa kurang lebih ada 10 UU dalam 10 tahun terakhir yang terkait Kemenag. Misal: UU PNPS, UU Perlindungan Anak, UU Perlindungan Saksi, UU Perseroan terbatas, dan lainnya. “Semuanya punya dampak langsung pada Kemenag,” jelasnya.
Globalisasi adalah tantangan berikutnya yang juga harus disikapi. Ke depan, lanjut Wamenag, pasar bebas ASEAN akan segera dijalankan sehingga kita tidak bisa lagi mencegah  masuknya warga negara tetangga ke Indonesia. Kemenag harus bisa berkontribusi dalam penyiapan SDM.
Tentang kelima adalah terkait posisi strategis kemenag sebagai instansi vertikal. Wamenag mengingatkan agar posisi ini bisa dimanfaatkan sebagai kekuatan.
Adapun tantangan keenam terkait reaktualissi nilai-nilai agama. Menutur Wamenag, semua agama sudah mengalami kelesuan pranata. “Apa yang akan terjadi manakala pranata yang mendukung agama sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat karena ada perkembangan teknologi canggih?” tanyanya.
Wameng mencontohkan, sekarang anak siapa yang bisa membaca barzanji? Barzanji itu, lanjutnya, merupakan  institusi yang mendukung nilai-nilai agama. Tapi tradisi itu pun sudah mulai rapuh dan kropos. “Tantangan Kemenag ke depan adalah bagaimana melakukan penguatan pranata ini kembali. Mungkin perlu pranata baru juga,” tandasnya.

Sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA