Jakarta, 02/10/2014 MoF (Fiscal) News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang aset yang disita dari terpidana Angelina Sondakh. Aset tersebut adalah sebidang tanah di Bali seluas 1.000 m2. Saat ini, Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar tengah melakukan perhitungan atas nilai aset tersebut.
“Kami akan melihat kondisi fisik tanah dan lingkungan sekitarnya terlebih dahulu, selain itu kami juga berusaha mengumpulkan data harga pembanding sebanyak-banyaknya,” kata Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Bali Desak Putu Jeni.
Sementara itu, Kepala KPKNL Denpasar Win Handoyo juga turut memberi perhatian lebih kepada penilaian ini, dengan pendampingan langsung saat proses penilaian berlangsung.
Mengingat sudah adanya vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penjualan aset Angelina tersebut akan ditujukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kepada negara. Diharapkan tanah tersebut nantinya akan laku terjual dengan harga optimal, sehingga pembayaran uang pengganti yang masuk ke kas negara dapat optimal pula.






0 komentar:
Posting Komentar