FGD dibagi dalam empat sesi yang mendengarkan masukan dari para narasumber baik yang mewakili kementrian dan lembaga seperti Polri (Ses-NCB Interpol Hubinter dan Densus 88), penggagas ASEAN Convention on Counter-Terrorism (ACCT), Dubes Ngurah Swajaya, Deputi III Kerma Internasional BNPT, Direktur Kerma Internasional Kemhan, Pakar Terorisme UNPAD Dr. Muradi, Pakar Konflik Sosial UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, dan Wakil Dekan I FISIP UNPAD, Muhdiyati Rahmatunnisa. FGD membahas secara mendalam kerja sama kontra terorisme badan sektoral pilar Polkam ASEAN yang mencapai puncaknya ketika ASEAN menyepekati konvensi kontra terorisme yaitu ACCT pada tahun 2007 dengan langkah tindaklanjutnya melalui ASEAN Comprehensive Plan of Action (CPoA).
FGD berhasil mengidentifikasi isu prioritas Indonesia dan ASEAN dalam pemberantasan terorisme termasuk menyikapi dinamika dan fenomena akhir-akhir ini seperti ISIS serta langkah yang perlu dilakukan pada tingkat nasional dan ASEAN. Kerja sama kontra terorisme dalam kerangka ASEAN dapat menjadi pintu utama bagi kerja sama internasional untuk pemberantasan terorisme mengingat selain mekanisme intra ASEAN terdapat mekanisme yang melibatkan mitra utama regional dan global seperti ASEAN Defense Ministers’ Meeting-Plus/ADMM Plus (18 negara),ASEAN Regional Forum/ARF (27 negara dan entitas), dan kemitraan dengan masing-masing mitra wicara ASEAN termasuk PBB.
Salah satu rekomendasi utama adalah perlunya menyusun kebijakan nasional terkait dengan kerja sama internasional yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan seperti melalui penyusunan National Plan of Action di bawah koordinasi BNPT. Dengan demikian dapat dipetakan isu prioritas sejalan dengan kepentingan nasional serta upaya memperjuangkannya dalam konteks ASEAN dan mekanisme ASEAN plus yang melibatkan mitra wicara.
FGD dilaksanakan melalui kemitraan Desk dengan UNPAD yang menunjukkan bahwa merupakan tanggungjawab bersama baik pemerintah dan masyarakat madani untuk memaksimalkan kesiapan Indonesia menuju pembentukan komunitas ASEAN pada ketiga pilarnya pada akhir 2015. Kontra terorisme merupakan isu penting bagi komunitas ASEAN dan juga bagi visi ASEAN pasca 2015 menuju ASEAN yang politically cohesive, economically integrated dan socially responsible sebagaimana diamanatkan dalam Piagam ASEAN.






0 komentar:
Posting Komentar