usaha berhasil

Rabu, 27 Agustus 2014

RAPBN 2015, Pendapatan dan Belanja Negara Mengalami Peningkatan, Defisit dipertahankan 2,32 %

RAPBN 2015, Pendapatan dan Belanja Negara Mengalami Peningkatan, Defisit dipertahankan 2,32 %
Sumber gambar : ekon.go.id
Jakarta (15/8) – Menteri Keuangan, Chatib Basri dalam acara konfrensi pers mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2015 menyebutkan bahwa RAPBN 2015 disusun di atas dasar kerangka asumsi makro yang sangat konservatif agar memberikan ruang bagi pemerintah baru untuk melakukan penyesuaian khususnya mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia.
 
Ada sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi landasan bagi penyusunan arah program kerja dan kebijakan di tahun 2015 mendatang, diantaranya pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 diharapkan mencapai 5,6 persen. Asumsi inflasi pada tahun 2015 dijaga pada kisaran 4,4 persen. Nilai tukar Rupiah dalam tahun 2015 diperkirakan akan terjaga dan bergerak relatif stabil pada kisaran Rp11.900 per dolar Amerika Serikat.
 
Kemudian berkaitan dengan asumsi suku bunga. Dengan mempertimbangkan agar Surat Utang Negara tetap memiliki daya tarik yang tinggi bagi investor dan juga memperhitungkan risiko peningkatan suku bunga Amerika Serikat, maka rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan, diasumsikan pada tingkat 6,2 persen.  
 
Selanjutnya asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia diperkirakan sebesar 105 dollar AS per barel. Lifting minyak mentah diperkirakan dapat meningkat secara bertahap mencapai sekitar 845 ribu barel per hari dan gas bumi sekitar 1.248 ribu barel setara minyak per hari.
 
Total pendapatan negara pada RAPBN 2015 adalah sebesar Rp1.762,3 triliun, meningkat dari APBNP 2014 yang sebesar Rp1.635,4 triliun. Pendapatan negara pada RAPBN 2015 terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.370,8 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar  Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah Rp3,4 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun, meningkat dari APBNP2014 yang sebesar Rp1.876,9 triliun. Belanja negara dalam RAPBN 2015 terdiri dari belanja pemerintah pusat  Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun.
 
Defisit anggaran dalam RAPBN 2015 adalah sebesar Rp257,6 triliun atau 2,32 persen terhadap PDB, turun dari defisit APBNP 2014 sebesar 2,4 persen terhadap PDB. Dengan demikian, Menteri Keuangan mengatakan bahwa ruang untuk melakukan penyesuaian kebijakan fiskal sangat terbuka tetapi ini sepenuhnya diberikan kepada pemerintahan baru.
 
Menanggapi belanja negara pada RAPBN 2015 yang untuk pertama kalinya lebih dari Rp2.000 triliun, Meko Perekonomian mengatakan bahwa Pemerintah ingin belanja negara dari tahun ke tahun semakin besar agar bisa membuat program-program untuk pembangunan semakin banyak dan semakin dapat dinikmati oleh rakyat.  Sesuai yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa dalam 9 tahun secara rata-rata APBN tumbuh 13 persen. Sehingga diasumsikan penerimaan negara juga akan tumbuh yaitu menjadi Rp1.762,3 triliun. (DA)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA