usaha berhasil

Senin, 04 Agustus 2014

Perlu Mekanisme Internal Pembentukan PUU di Kemenristek


Pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) yang berkaitan dengan litbangrap iptek perlu dilaksanakan melalui koordinasi, dukungan administrasi serta analisis hukum yang tepat dan akurat. Selain itu, pembentukan PUU perlu dilaksanakan secara harmonis dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Adanya keperluan koordinasi pembentukan PUU di bidang iptek tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dan Perpres No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Koordinasi pembentukan PUU dimaksud, terutama PUU yang diprakarsai oleh LPNK dibawah koordinasi Kemenristek, yaitu BATAN, LIPI, BPPT, BIG, LAPAN, BAPETEN dan BSN. Pelaksanaan koordinasi pembentukan PUU juga dilakukan dengan instansi/lembaga terkait pembentukan PUU seperti DPR, Kemenkum dan HAM, Setneg dan Setkab.

Pelaksanan kewenangan koordinasi dilakukan sesuai dengan tahapan pembentukan PUU sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Koordinasi PUU tersebut mencakup UU, PP, Perpres, Permenristek, maupun Keppres/Inpres.

Guna memantapkan fungsi dan kewenangan koordinasi pembentukan PUU tersebut, belum lama ini, bertempat di ruang rapat lantai 23 Kementerian Ristek, pada Kamis, 27 Juni 2013, tim Asdep Legislasi Iptek, Deputi Bidang Kelembagaan Iptek, bersama dengan tim dari Sekretariat Kabinet melakukan rapat koordinasi untuk membahas rencana penyusunan Rancangan Permenristek tentang Pedoman Pembentukan PUU di Lingkungan Kemenristek.

Agustina Murbaningsih, Asdep Bidang Prasana, Ristek dan SDA pada Sekretariat Kabinet mencontohkan kewenangan koordinasi PUU tersebut. Misalnya Kemenristek dimintakan pertimbangan hukum terhadap suatu peraturan dari instansi lain, atau Menristek dimintakan paraf persetujuan atas suatu PUU. Dikatakannya lebih lanjut, “Sebelum Menristek memberikan paraf terhadap suatu PUU, sebaiknya Menristek mengetahui proses pembentukan PUU tersebut, karena paraf artinya Menteri menyetujui substansi maupun proses pembentukan suatu PUU,” jelasnya.

Peraturan yang sedang disusun tersebut nanti dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan pembentukan PUU di lingkungan Kemenristek, sehingga diharapkan dapat tercipta suatu sistem dan/atau mekanisme kerja yang sistematis, tepat, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pembentukan PUU yang berkaitan dengan litbangrap iptek. Pembahasan Rancangan Permenristek ini akan dilanjutkan dalam beberapa hari mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA