Sumber gambar : ekon.go.id
Jakarta – Pemerintah memberikan peringatak kepada PT Newmont Nusa Tenggara untuk segera mencabut gugatan ke Arbitrase Internasional. Jika tidak dicabut, pemerintah pastikan Newmont akan mengalami banyak kerugian.
“Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah hukum core yang tinggi, dengan ketegasan yang mungkin akan merugikan pihak Newmont sendiri apabila Newmont tidak mencabut gugatan arbitrase tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Menko mengatakan masih membuka kesempatan kepada Newmont untuk sekali lagi kembali berunding menyelesaikan kesepakatan yang ada dan sesuai dengan undang-undang minerba serta PP no 9. “Cabut gugatan tersebut untuk kembali menjadi partner yang baik karena pada dasarnya pemerintah RI selalu ingin melindungi kepentingan investor yang ada investor local dan asing termasuk Newmont,” tuturnya.
Menurut Menko, dirinya telah memerintahkan Kementerian ESDM dan Kepala BKPM untuk sekali lagi berbicara dengan Newmont untuk kembali ke Meja perundingan dan mencabut gugatan arbitrase.
Sementara Menteri ESDM Jero Wacik mengaku optimis akan memenangkan gugatan arbitrase jika pihak Newmont tetap mengajukan gugatannya.
“Ya, kalau perusahan swasta local atau asing melawan pemerintah Indonesia yang berjalan sesuai dengan uu kita punya banyak data-data, tapi itu rahasia. Kalau melawan pemerintah, mestinya kalahlah,” pungkasnya.






0 komentar:
Posting Komentar