Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Deputi Bidang Perumahan Swadaya melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dalam rangka pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk percepatan pembangunan perumahan swadaya bagi anggota LVRI, di ruang rapat kantor Kemenpera, Selasa (3/6/2014).
Penandatanganan dilakukan antara Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera, Jamil Anshari, dan Wakil Ketua Umum II DPP LVRI, Arie Sudewo. Untuk tahun 2014 ini Kemenpera menargetkan pemberian BSPS untuk 306 unit rumah bagi anggota LVRI.
“Progam BSPS untuk LVRI merupakan gagasan dari Menteri Perumahan Rakyat yang telah dimulai sejak tahun 2012 dalam rangka membantu para veteran pejuang untuk mendapatkan rumah layak huni”, ujar Jamil Anshari.
Lebih jauh lagi Jamil Anshari mengatakan pada tahun 2012 Kemenpera hanya berhasil merealisasikan BSPS untuk LVRI sebanyak 596 unit rumah. Sementara pada tahun 2013 sebanyak 191 unit.
“Tidak semua target BSPS dapat terealisasi dengan baik karena beberapa permasalahan yang dihadapi dan salah satu cara untuk menangani permasalahan ini adalah kita meningkatkan kerjasama dengan setiap angkatan bahkan sampai melakukan kerjasama dengan Kementerian Pertahanan”, terang Jamil Anshari.
Di sisi lain, Arie Sudewo menyambut baik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang diberikan oleh Kemenpera untuk LVRI.
“Jumlah veteran di seluruh Indonesia ada sekitar 120 ribu orang dengan perincian delapan puluh persen hidup dalam konsisi kurang beruntung dan sisanya dua puluh persen hidupnya cukup beruntung. Dengan bantuan ini maka dapat membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas hidup para veteran yang kurang beruntung”, jelas Arie Sudewo.
Arie Sudewo berjanji bahwa pihaknya akan bekerja keras sehingga bantuan dari Kemenpera mencapai sasaran yang tepat.
“Waktu yang tersedia cukup pendek tapi kami akan berusaha untuk mempertanggungjawabkan kembali bantuan yang diberikan kepada Kementerian Perumahan Rakyat dan paling tidak untuk para pejuang dapat menikmati rumah layak huni di sisa usianya dan selanjutnya dapat digunakan oleh keluarganya ”, ujar Arie Sudewo.
Adapun nilai nominal BSPS adalah Rp. 15 juta dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 % (lima puluh persen) dan sisanya akan diberikan apabila tahap pembangunan fisik sudah mencapai 30 % (tiga puluh persen).
Penandatangan PKS ini dihadiri pula oleh para pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Deputi Bidang Perumahan Swadaya serta para anggota LVRI.
| |
Selasa, 03 Juni 2014
Kemenpera Beri BSPS untuk 306 Unit Rumah Veteran
20.42.00
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar