usaha berhasil

Senin, 17 Maret 2014

Presiden SBY Ambil Alih Penanganan Kabut Asap

Senin, 17 Maret 2014
Menanggapi bencana kabut asap yang sudah meresahkan masyarakat di Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat, di tengah kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, hari Kamis (14/3), di Markas Polda Jawa Tengah, Presiden SBY memimpin rapat melalui teleconference, tentang bencana kabut asap di Riau.
"Seharusnya Gubernur Riau, berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya harus bisa mengatasi dan mencegah bencana kabut asap, paling tidak bisa mengurangi bencana kabut asap tersebut", demikian ujar Presiden SBY.

Presiden SBY selalu memantau di sosial media tentang keresahan dan kemarahan masyarakat, dan berusaha memberikan penjelasan bahwa kebakaran itu  disengaja, dan untuk mengatasinya memerlukan biaya yang tidak sedikit, TNI dan Polri dikerahkan.  Akibatnya warga masyarakat menjadi korban, anak-anak tidak bisa bersekolah karena terganggu pernafasannya, dan ini menjadi tugas bagi jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyadarkan warganya, mengatasi, dan menyelesaikannya dengan baik.

Selain itu, Presiden SBY juga menginstruksikan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi bencana kabut asap harus ditangani dalam hitungan jam, jangan menunggu berhari-hari, karena jam demi jam sangat berharga dan bisa berbahaya kalau tidak digunakan dengan baik dalam mengatasi bencana kabut asap tersebut.

Dalam teleconference tersebut turut hadir Kepala BNPB, Wagub Riau, Danrem 031 Wira Bima, Dan Satgas Penanggulangan Asap di Riau, Kapolda Riau, Kajati Riau, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Komandan Lanud Riau, Kepala BMKG Riau, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Prov. Riau. Sedangkan di Jakarta hadir pula Wapres dengan didampingi Menko Perekonomian, Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup, dan Mendagri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA