| Jumat, 21 Maret 2014 - 02:49 |
Sumber gambar : ekon.go.id
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan pemerintah telah memutuskan mengalihkan kuasa pemegang anggaran (KPA) kredit usaha rakyat (KUR) kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Keuangan.
“Selama ini KPAnya berada di Kementerian Keuangan sekarang kita putuskan KPAnya di Kementerian teknis dan diputuskan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menangah,” ujarnya usai rakor Komite Kebijakan KUR di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Ia memperkirakan KPA ini akan berlaku efektif di tahun 2015. “Jadi itu jalanya bukan sekarang, itu setelah pemilu sekarang kan persiapan , efektifnya pasti di 2015,” ujarnya.
Lebih lanjut Menko mengatakan pengalihan KPA ini adalah atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. “Itu hasil rekomendasi BPK. BPK mengatakan jangan KPA di Keuangan,” tuturnya.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pengalihan KPA ini tetap bisa dilaksanakan meskipun anggaran sudah berjalan. Pasalnya, anggaran KUR ini bukan anggaran belanja Kementerian Lembaga melainkan bagian anggaran bendahara umum negara.






jadi kalo ngajuin kredit ke kementrian koperasi ya sob
BalasHapus