Jakarta, Kemdikbud --
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh kembali
menegaskan, tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk
memasuki jenjang pendidikan tinggi. Hanya saja, ada sejumlah jurusan
dan program studi yang membutuhkan kemampuan seseorang untuk mengenali
warna dan melakukan kegiatan tertentu.
"Misalnya saja untuk jurusan teknik elektro. Dia
nggak boleh buta warna. Ini bukan berarti diskriminasi. Bisa
dibayangkan, kalau dia buta warna, dia tidak bisa membedakan warna-warna
tertentu. Padahal kalau dia belajar resistor, dibedakan dengan kode
warna. Kalau dia tidak bisa mengenali warna, justru membahayakan," jelas
Mendikbud usai membuka kegiatan "Penyegaran Narasumber Implementasi
Kurikulum 2013 Jenjang SD", Senin (10/3/14), di Jakarta.
Pernyataan tersebut ia sampaikan, menyusul
tudingan adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk
mendaftar pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
"Bukan tidak boleh mendaftar, tapi persyaratan teknis itu memang
dibutuhkan dalam proses pembelajaran selama di kampus. Percuma saja
boleh mendaftar, tapi tidak bisa lolos, ya lebih baik disebutkan di
awal," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Mendikbud, untuk
bidang-bidang tertentu yang tidak memerlukan persyaratan khusus,
penyandang disabilitas ini tetap bisa mendaftar. Misalnya fakultas
sastra, meskipun sebenarnya untuk bidang yang membutuhkan ekspresi,
tetap dibutuhkan kemampuan tertentu. "Tetapi kan bisa dituangkan dalam
bentuk lainnya, misalnya tulisan. Namun, Mendikbud menambahkan,
kebijakan menerima mahasiswa penyandang disabilitas diserahkan kepada
perguruan tinggi masing-masing.
"Ada perguruan tinggi yang sudah siap dengan
fasilitas bagi mahasiswa disabilitas, seperti Universitas Brawijaya,
tetapi ada juga yang belum siap untuk itu. Kalau kampusnya tidak siap,
bagaimana dosen-dosennya menjelaskan? Apa iya mau dipaksakan?" tanyanya.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini
mengatakan bahwa peraturan dasar menyebut, persyaratan yang terkait
dengan keterbatasan dikaitkan dengan profesi itu yang memang membutuhkan
kemampuan tertentu. Namun, untuk profesi-profesi lain yang sifatnya
umum, tidak boleh dilakukan pembatasan. "Oleh karena itu, mereka bisa
diarahkan ke perguruan tinggi yang sudah siap," imbuh MendikbudSumber : www.kemdikbud.go.id






0 komentar:
Posting Komentar