Dalam
rangka meningkatkan kontribusi iptek terhadap pembangunan nasional maka
perlu dilakukan Amandemen Undang-Undang Nomor 18/2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek (P3Iptek),
disamping ada beberapa hal yang melatarbelakangi pentingnya rencana
Amandemen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 antara lain bahwa
Undang-Undang tersebut dirasa belum mengatur mekanisme koordinasi antar
lembaga litbang pada sektor agenda setting, agenda perencanaan dan
agenda pelaksanaan secara jelas dan lugas. Belum adanya aturan secara
jelas dan lugas mengenai aspek pembinaan dari pemerintah terhadap
kelembagaan, SDM dan jaringan P3 Iptek pun mendasari untuk dilakukan
amandemen UU tersebut. Tak kalah penting, perkembangan
perundang-undangan dalam sistem keuangan negara dan sistem perencanaan
nasional memerlukan harmonisasi atas Undang-Undang tersebut.
Masalah utama pembangunan nasional meliputi beberapa hal seperti prioritas riset/litbang, kelembagaan iptek, litbang daerah, pembiayaan litbang (alokasi, administrasi), masih lemahnya peran swasta terkait investasi pendanaan dan SDM. “Secara substansi pasal-pasal yang diubah hanya sekitar 31% sedangkan pasal lainnya lebih bersifat redaksional. Diharapkan sebelum bulan Juni 2014, Kemenristek sudah menyerahkan Naskah Akademik dan Draft Amandemen ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga pada tahun 2015 Amandemen UU tersebut masuk ke dalam daftar prolegnas jangka menengah long list (2015-2019). Jika ingin terdaftar dalam prolegnas prioritas, maka harus telah memenuhi 4 persyaratan, yaitu Naskah Akademik, Draft Amandemen, SK Panitia Antar Kementerian serta surat dari Kemenkumham bahwa UU tersebut telah melalui proses harmonisasi. Targetnya, pada tahun 2016 dilakukan pembahasan di DPR,” demikian disampaikan Kemal Prihatman, Asdep Legislasi Iptek dalam membuka acara Diskusi Penyusunan Draft Amandemen Undang-Undang No. 18/2002 bertempat di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung II Ristek pada tanggal 7 Maret 2014 yang dihadiri oleh perwakilan pejabat Eselon II dan Eselon III dari masing-masing Kedeputian di lingkungan Kemenristek. Beberapa masukan atau usulan terhadap materi muatan draft Amandemen Undang-Undang Nomor 18/2002, antara lain masukan dari Didiek Notosudjono, Asdep Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek mengatakan bahwa Amandemen ini perlu melihat Undang-Undang yang ada di kementerian lain supaya tidak bertentangan, seperti Undang-Undang tentang Perindustrian yang banyak memuat tentang iptek. Keberadaan rezim keuangan, rezim perencanaan dan rezim iptek yang selama ini selalu menjadi kendala pada implementasi anggaran, harus menjadikan kita lebih berhati-hati terhadap kesalahan masa lalu. Beliau menyarakan agar sejak awal pembahasan melibatkan Kementerian Keuangan sehingga Kemenkeu mendapatkan info mengenai rencana Amandemen ini serta mengetahui permasalahan yang dihadapi. Memperkaya masukan, Sabartua Tampubolon, Kabid Masyarakat Asdep Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek mengatakan bahwa tidak berjalannya suatu undang-undang hendaknya perlu juga melihat beberapa hal yang mempengaruhinya antara lain substansi, struktur serta kesadaran masyarakat. Yang terpenting adalah substansi sebuah perundang-undangan harus memiliki “roh”dalam pengaturannya. Dalam Undang-Undang Nomor 18/2002 secara jelas dapat terlihat “roh” nya adalah asas “lex specialis” (termasuk dalam penganggaran kegiatan riset), pembiayaan riset perlu memiliki strategi dalam meningkatkan alokasi pendanaan riset di liltbang pemerintah tanpa “mengganggu” APBN, misalnya perlunya menyebutkan prosentase pembagian anggaran secara jelas antara dana operasional rutin dengan dana untuk alokasi pembiayaan riset yang sebenarnya (70% untuk kegiatan riset dan 30% untuk pembiayaan rutin). Mujianto, Inspektorat juga menambahkan, bahwa isi atau roh daripada Undang-Undang No. 18/2002 adalah untuk membentuk iklim yang kondusif di bidang iptek, salah satunya seperti yang tercantum dalam Pasal 8 yang menyebutkan fungsi lemlitbang untuk menumbuhkembangkan kemajuan iptek melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan iptek ke industri dimana Kemenristek sebagai eksekutornya. Beliau mempertanyakan apakah Kemenristek memiliki kewenangan terhadap pendaftaran lembaga iptek serta bagaimana bentuk pengawasannya. Menanggapi hal tersebut Sakti Nasution, Kabid Pemetaan Asdep Legislasi Iptek menyampaikan bahwa berdasarkan pernyataan dari para penggagas Undang-Undang Nomor 18/2002, inti dari undang-undang tersebut adalah mengenai Alih Teknologi yaitu bagaimana mendorong hasil litbang iptek dapat dimanfaatkan oleh industri dalam rangka memperkuat fungsi lembaga litbang dan perguruan tinggi melalui pemberian insentif, ketersediaan SDM berkualitas, pembentukan sentra HaKI serta fleksibilitas penggunaan keuangan negara (namun disayangkan ditolak oleh Kementerian Keuangan). Semangat Amandemen Undang-Undang No. 18/2002 adalah terkait empat unsur kelembagaan iptek sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18/2002 yaitu perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha dan lembaga penunjang. Perguruan tinggi perlu didorong untuk membentuk Research University yang menghasilkan invensi-invensi dan menyuplai SDM yang berkualitas (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 18/2002). Kiranya perlu mewadahi komunitas Diaspora dimana 2,5% dari jumlah penduduk Indonesia yaitu sekitar + 5 juta orang adalah orang berpendidikan tinggi, Undang-Undang No. 18/2002 sebagai wadah UU Perguruan Tinggi”, demikian pendapat Prakoso, Asdep Iptek Pemerintah. Menutup diskusi, Kemal Prihatman menyampaikan bahwa Amandemen Undang-Undang Nomor 18/2002 ini adalah inisiatif dari Pemerintah (bukan DPR). Materi muatan Amandemen ini adalah mencakup substansi, struktur dan kesadaran hukum yang harus dioptimalisasikan. Hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti. (ad4-dep1/ humasristek) | |
Minggu, 16 Maret 2014
Kemenkeu Perlu Dilibatkan Dalam Proses Amandemen UU Nomor 18 Tahun 2002
22.19.00
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar