usaha berhasil

Minggu, 19 Januari 2014

PENERBANGAN MASIH TOLERANSI, PELAYARAN TANPA DISPENSASI


(Jakarta, 17/1/2014) Selama terjadinya cuaca ekstrim yang diperkirakan hingga akhir Januari 2014, beberapa moda transportasi melalukan berbagai upaya demi keselamatan dan keamanan.

Untuk penerbangan, menurut Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo masih bisa dilakukan toleransi dan dispensasi dengan memberlakukan penundaan keberangkatan atau pendaratan.

"Penundaan karena alasan cuaca harus dilakukan untuk keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun dalam hal ini, penumpang tidak akan menerima konpensasi dari keterlambatan (delay) tersebut," jelas Djoko di Jakarta Jumat (17/1/14).

Hal tersebut berdasar pada Peraturan Menteri (PM) No 77/2011, mengatur kompensasi penundaan penerbangan atau delay maka apabila terjadi delay karena cuaca dan teknis operasional, maskapai tidak wajib memberikan konpensasi kepada penumpang.

Terkait musibah banjir lanjut Djoko, sudah ditandatangani surat edaran kepada airline untuk antisipasi banjir di beberapa kota dan terjadi delay (keterlambatan) penumpang agar tidak hangus. Dan bisa ikut penerbangan berikut atau tetap berlaku untuk penerbangan keesokan harinya.

"Seperti yang terjadi Rabu (15/1) lalu di Manado dan Makassar, karena dikhawatirkan akan terjadi hambatan  menuju bandara, maka kamu langsung mengirimkan pesan singkat melalui ponsel ke semua Direksi airline berjadwal yang memiliki rute dari dan ke Manado dan Makasar. Minta untuk dapat memberikan keringanan kebijakan yang tidak memberatkan calon penumpang. Bagi yang ketinggalan pesawat agar tidak hangus tiketnya dan bisa terbang selanjutnya," urai Djoko.

Pada kasus Manado tersebut berdasarkan data yang diterima Direktorat Angkutan Udara terdapat 40 penumpang Garuda, 100 penumpang Grup Lion (Lion, Batik, dan Wings), 60 Sriwijaya Air, dan tiga penumpang Ekspres Air yang terlambat dan semuanya dapat terangkut.

Sementara untuk transportasi laut atau pelayaran, menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Tri Yuswoyo mengungkapkan dengan rata-rata ketinggian ombak antara dua hingga lima meter, pihaknya tidak bisa memberikan toleransi.

"Kami tidak dapat memberikan dispensasi, semua pelayaran harus dihentikan selama cuaca tidak memungkinkan untuk dilakukan pelayaran," kata Tri.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Andi Eka Sakya mengutarakan, pada 15-22 Januari masih terjadi potensi cuaca ekstrim di hampir seluruh titik di Indonesia.

"Sedangkan potensi hujan lebat diperkirakan terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Timur," jelas Andi.

Beberapa perairan yang berpeluang terjadi gelombang tinggi di atas tiga meter ditambahkan Andi, diantaranya Laut Jawa, Selat Karimata, Perairan Selatan Jawa, Laut Arafura, dan Laut Banda. (CHAN)
Sumber : Kemenhub

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA