Dengan telah diserahkannya DAK2 dan DP4 tersebut, maka tugas Pemerintah menyediakan data kependudukan untuk kepentingan Pemilu 2014 seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terlaksana sudah. Satu lagi tugas pemerintah untuk mendukung Pemilu 2014, yakni member bantuan dan fasilitasi kepada penyelenggara pemilu apabila diminta. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga independensi institusi penyelenggaraan pemilu sesuai lingkup kewenangannya. Mendagri mengatakan, penyerahan DP4 merupakan bagian tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Karena, data ini merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih mulai dari DPS hingga menjadi DPT (Daftar Pemilu Tetap). “DP4 yang diserahkan ini merupakan pemilahan dari database kependudukan secara keseluruhan yang akurasinya sudah ditingkatkan secara maksimal,” kata Mendagri. Data DP4 dari Kemendagri tercatat sekitar 190 juta jiwa. Sementara, data Kemenlu terkait WNI yang bekerja di luar negeri tercatat sebanyak 2,2 juta jiwa. Penyusunan DP4 oleh Pemerintah juga tak terlepas dari upaya penyempurnaan data kependudukan secara nasional melalui pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada semua penduduk. Menjamin akurasi data DAK2 dan DP4 yang diserahkan kepada KPU dan jajarannya tentu merupakan hal yang penting. Oleh sebab itu, Pemerintah dan pemerintah daerah selama ini terus melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Selain itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga melakukan pembersihan data ganda sebanyak empat kali dengan memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan hasil perekaman KTP elektronik (KTP-e).
Mendukung Optimalisasi Akurasi DPT
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, penyusunan daftar pemilih Pemilu menjadi kewenangan dan tanggungjawab KPU. Sementara, Pemerintah hanya ditugaskan untuk menyerahkan dukungan data kependudukan, yakni DAK2 dan DP4 untuk kepentingan KPU tersebut, serta membantu apabila diminta oleh penyelenggara pemilu. Sejak dimulainya tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2014 oleh KPU pada 7 Februari 2013 , penyusunan Daftar Pemilih Pemilu menyisakan sejumlah persoalan. Termutakhir, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU pada 4 November 2013 lalu, ternyata masih menyisakan sekitar 10,4 juta data pemilih yang diduga bermasalah atau tidak lengkap elemen datanya, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah pemilih yang diduga bermasalah ini sesungguhnya telah berkurang dari temuan awal tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menemukan sekitar 65 juta data pemilih yang tidak lengkap elemen datanya setelah dilakukan penyandingan antara DP4 Kemendagri dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang disusun KPU hingga 6 September 2013. Penyandingan DP4 dan DPSHP ini dilakukan atas permintaan KPU kepada Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah KPU menyatakan tidak sanggup menuntaskan sejumlah NIK pemilih dalam DPSHP yang totalnya mencapai 181,1 juta pemilih. “Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memberikan bantuan kepada KPU sejak tanggal 7 September 2013 berdasarkan permintaan KPU pada tanggal 6 September 2013 melalui surat Nomor : 617/KPU/IX/2013,” kata Mendagri. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mengatakan, sejak diterimanya surat permohonan bantuan atau dukungan dari KPU kepada Kemendagri untuk menyelesaikan data pemilih yang diduga bermasalah dalam DPT, maka terhitung mulai tanggal 7 September 2013, tim teknis Kemendagri bekerja secara optimal membantu KPU.
“Hasil penyandingan DP4 oleh tim teknis Kemendagri secara keseluruhan ditemukan, dari 181 juta data pemilih di DPSHP ternyata hanya 115 juta data pemilih yang datanya sesuai dan benar, lengkap elemen datanya. Hal tersebut berarti ada sekitar 65 juta data pemilih dalam DPSHP yang elemen datanya tidak lengkap dan tidak benar,”kata Irman. Temuan tim Kemendagri ini pun selanjutnya disampaikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU meminta permohonan bantuan kembali kepada Kemendagri untuk memperbaiki sekitar 65 juta data pemilih yang tidak lengkap tersebut. Atas dasar komitmen pemerintah yang mendukung sepenuhnya kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2014, Mendagri menyanggupi permintaan KPU tersebut dan menugaskan tim untuk kembali membantu KPU dalam menuntaskan persoalan daftar pemilih yang masih bermasalah dalam DPT tersebut. Setelah bekerja sekitar dua bulan lamanya, akhirnya tim Kemendagri berhasil menemukan dan menuntaskan kelengkapan elemen data, termasuk NIK untuk 45 juta pemilih dan sekitar 65 juta nama yang tidak lengkap tersebut. Sehingga, jumlah pemilih yang masih bermasalah dalam DPT tersisa sekitar 20,3 juta nama. “Yang 20,3 juta ini tidak bisa dilanjutkan oleh tim kami karena ada elemen-elemen data dasar yang tidak ditemukan lagi. Kemudian, 20,3 juta itu menjadi tugas KPU untuk melengkapinya bersama KPUD berdasarkan kesepakatan antara KPU dan Pemerintah,”kata Irman. Dalam perjalanannya, KPU ternyata hanya bisa menyelesaikan sekitar 7 juta data pemilih dari 20,3 juta data yang diduga masih bermasalah tersebut. Selanjutnya, KPU pun kembali meminta secara resmi kepada Kemendagri untuk membantu menyelesaikan sekitar 13,9 juta data pemilih yang masih tersisa. “Diminta melalui surat secara resmi, data yang diserahkan sebanyak 13,9 juta. Kami bantu lagi KPU. Dalam 2 hari setelah dilakukan pencermatan dan kroschek ke lapangan, kita berhasil menemukan NIK untuk 3,5 juta pemilih, sehingga yang tersisa 10,4 juta lagi,”kata Irman. Pada tanggal 4 November 2013, KPU menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih. Namun, terdapat catatan, untuk 10,4 juta data pemilihy yang belum lengkap dan diduga masih bermasalah harus segera diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan atau hingga 4 Desember 2013 dengan dibantu oleh Kemendagri. Dalam perjalanannya, menurut informasi dari KPU, lembaga penyelenggara itu berhasil menyelesaikan sekitar 3,2 juta data pemilih yang diduga masih bermasalah tersebut. Sementara, Kemendagri per akhir November 2013 berhasil menyelesaikan sekitar 5 juta data pemilih berdasarkan hasil pencermatan ke lapangan. Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran tertinggal 6 November 2013 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah beserta dinas kependudukan dan pencatatan sipil terkait untuk membantu penyelesaian data pemilih yang diduga masih bermasalah dalam DPT Pemilu KPU bersama KPU Kabupaten/Kota setempat. Hasil dari pengecekan lapangan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota bersama KPU Kabupaten/Kota itu diminta untuk dilaporkan kepada Kemendagri secara online ke Data Center Konsolidasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat tanggal 25 November 2013. Dalam rapat kerja di Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 2 Desember 2013, Irman mengatakan berdasarkan hasil pengecekan kelapangan hingga awal Desember 2013, Kemendagri dan KPU telah berhasil menyelesaikan sekitar 7,1 juta data pemilih bermasalah. Sehingga, jumlah DPT yang diduga masih bermasalah tinggal 3,3 juta data pemilih. “Sudah bertambah yang sudah diselesaikan, yaitu 7,1 juta pemilih. Itu yang datanya sama-sama ada di KPU dan Kemendagri,” ujurnya.
Sumber :Media Praja-Kemendagri





0 komentar:
Posting Komentar