usaha berhasil

Kamis, 23 Januari 2014

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 70 Tagana Operasikan Dapur Umum



 
Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara mulai 15 September 2013 hingga saat ini. Pada 19 Januari 2014, tidak kurang jumlah pengungsi 8.873 Kepala Keluarga atau 28.221 jiwa.

“Hingga saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan paket bantuan logistik senilai Rp 3,6 miliar, ” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di lokasi pengungsian Kabupaten Karo, Kamis (23/01/ 2014).
 
 
Bantuan Kemensos diberikan dalam tiga tahap, yaitu pada 16 September 2013, 22 November 2013 dan 6 Januari 2014. Paket bantuan tersebut berupa lauk-pauk, peralatan evakuasi, seperti tenda gulung, alat dapur umum lapangan, genset, serta perlengkapan sandang lainnya.
 
“Paket bantuan yang diberikan secara bertahap disesuaikan dengan tingkat penanganan bencana dan kebutuhan para pengungsi Erupsi Gunung Sinabung di lapangan, ” ujarnya.
 
Selain memberikan paket bantuan logistik, Kemensos juga mengerahkan 70 personel Tarugan Siaga Bencana (Tagana) yang ditugaskan untuk mengoperasikan dapur umum di 42 pos pengungsian, sekaligus  mendistribusikan berbagai bantuan logistik di pos-pos penampungan tersebut.
 
Para pengungsi kehilangan harta benda dan terguncang dengan kondisi tersebut. Untuk itu, dibutuhkan pendampingan dari para relawan, terutama dalam masa tanggap darurat pasca bencana.(Sumber Berita dan Dok. : Biro Humas)

 
“Kondisi penampungan pengungsi yang serba terbatas membutuhkan pasokan asupan makanan dan minuman yang cukup, tidak hanya bagi orang dewasa, juga di sana terdapat anak-anak dan balita, ” tandasnya.
 
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyatakan, terjadi peningkatan status Gunung Sinabung dari level siaga menjadi awas yang ditandai dengan meluasnya lontaran material berukuran 3-4 cm sejauh 4 km. Oleh karena itu, warga yang bermukin di sekitar Gunung Sinabung dalam radius 5 km harus diungsikan.
 
Kondisi demikian, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo telah memperpanjang penanganan masa tanggap darurat terhitung sejak 19  hingga 25 Januari 2014.

Sumber : Kemensos

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA