usaha berhasil

Selasa, 03 Desember 2013

SEMEN INDONESIA GANDENG KPK DALAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN

04 Desember 2013 Pada hari ini PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Nota Kesepakatan dalam Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Semen Indonesia(Persero)Tbk. yang di tandatangani oleh Direktur Utama Dwi Soetjipto dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor Semen Indonesia di Jakarta. Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto mengatakan, “Penandatanganan ini dilakukan guna mendukung upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan, kami sangat mendukung kerjasama ini, semua demi perkembangan perusahaan, sebab pengendalian gratifikasi ini dapat menekan korupsi, kalau ini diaplikasikan dengan baik di seluruh unit kerja Semen Indonesia maka perusahaan akan bersih dan cepat berkembang sehingga mampu menjadi perusahaan yang kompetitif baik di kalangan nasional maupun internasional”. “PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. akan menyediakan sumber daya manusia, termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi. Perusahaan jugamenyiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, Training of Trainer (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penenerimaan hadiah/fasilitas, serta monitoring dan evaluasi,” ujar Dwi Soetjipto. Dalam mendukung langkah membangun tata kelola GCG di perusahaan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. setiap tahun memberlakukan kepada karyawan beserta keluarganyauntuk membuat pernyataan kepatuhan. “Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan Perseroan,” imbuh Dwi Soetjipto. Adapun isi Nota Kesepahamanyaitu sebagai berikut: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya. sumber: kementrian BUMN Issued by : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: Date : 3 Desember 2013 Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan Kantor: +6231 3981732 ext #3090 Mobile: +6281113594

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA