Terkait hal ini, Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa masalah pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) itu sangat tergantung dari sisi dan perspektif mana kita akan melihatnya. “Apakah pelayanan KUA itu dilihat sebagai semata-mata pelayanan administratif ataukah administratif plus? Itu tinggal dari mana kita melihat,” tegas Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/12).
“Dari sisi manakah kita harus melihat, apakah pelayanan KUA itu semata-mata pelayanan administratif ansich atau pelayanan administratif plus?” ulang Menag memberi penegasan.
Menurut Menag, kalau pelayanan pencatatan nikah yang dilakukan penghulu KUA merupakan pelayanan adminitsratif semata, maka itu bisa disamakan dengan pelayanan administrasi dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha, dan layanan perizinan lainnya. “Itu 100% adalah pelayanan administrasi,” kata Menag penuh semangat.
“Pelayanan seperti ini, dilayaninya di kantor, serta pada jam kerja dan hari kerja. Aparatur yang memberikan pelayanan itu menggunakan baju PNS. Kalau selesai, hasil pelayanan itu diambil di kantor. Waktu, hari, dan jam pelayanan ditentukan Pemerintah. Ini pelayanan adminstratif,” kata Menag memberikan penegasan.
Lalu bagaimana dengan pelayanan pernikahan? Menag menjelaskan bahwa pelayanan pernikahan yang dilakukan oleh petugas KUA, pada praktiknya di lapangan, bukan pelayanan administratif semata, tetapi pelayanan administratif plus.
Apa plusnya? Menag menggarisbawahi dalam pernikahan itu ada unsur agama, budaya, tradisi, dan bahkan klenik. “Ada kleniknya juga,” ujar Menag.
Menag mengungkapkan bahwa pelayanan nikah itu, tempat dan waktunya pada umumnya tidak ditentukan oleh petugas KUA tapi ditentukan oleh calon pengantin. Dalam catatan Kementerian Agama, lanjut Menag, hanya sekitar 6-10% saja peristiwa pernikahan yang saat ini dilayani di Kantor KUA. Artinya, sekitar 90-94% peristiwa pernikahan dilakukan di luar kantor oleh petugas KUA. “(karena di luar kantor) Minimum petugas KUA memakai batik dan umumnya memakai jas yang biaya laundry-nya saja 100ribu,” tutur Menag.
“Hari dan tempatnya ditentukan pengguna jasa. Hebatnya lagi dalam pelayanan KUA, buku nikahnya itu diserahkan di tempat, tidak diambil di kantor. Yang menyerahkan menggunakan jaz. Apalagi buku nikah itu tidak ada expire date-nya, kalau SIM kan ada,” tambah Menag.
“Sekarang kita tinggal melihat apakah mau kita samakan. Kalau kita mau samakan ini sebagai pelayanan administratif saja, ya sudah, samakan saja dengan pelayanan SIM, KTP, dan seterusnya,” imbuh Menag.
Kondisi Kantor KUA
Jika pelayanan pencatatan pernikahan disepakati untuk hanya dilakukan di KAU, maka menurut Menag, persoalanya adalah apakah masyarakat mau menikah di sana? “Silahkan lihat kantor KUA itu sekarang seperti apa?” tantang Menag.
Di hadapan Komisi VIII DPR, Menag menyampaikan bahwa tradisi di Indonesia, kalau orang mau menikahkan anaknya, setidak-tidaknya dari mempelai perempuan ada 50 orang yang mengiringi. Demikian juga dari mempelai laki-laki, setidaknya ada 50 orang yang mendampingi. Pada hari itu, mereka umumnya mengenakan pakaian terbaik miliknya. “Kalau ada 100 orang yang mengiringi pernikahan di KUA, tempatnya di mana? Terus kalau ada 4 pengantin yang mau menikah pada hari yang sama, tempat menunggunya di mana?” tandas Menag.
“Realitasnya sepeti itu dan memang tidak manusiawai kalau pada akhirnya mereka harus menikah di kantor,” ujar Menag.
Menag menambahkan bahwa sejumlah KUA tidak representatif untuk dijadikan tempat pernikahan. Apalagi, seiring dengan pemekaran wilayah, banyak KUA yang harus mengontrak. “Masih banyak KUA yang mengontrak, yang menumpang dengan instansi lain juga banyak. Yang sekrang sudah ada kantornya, juga tidak representatif untuk sebuah pernikahan yang mempunyai nilai sacral,” ujar Menag.
Apa yang dilakukan Kemenag?
Menag Suryadharma Ali menjelaskan bahwa selama ini, untuk memberikan pelayanan di luar kantor, tidak ada biaya transportasi yang tersedia bagi petugas KUA. Bahkan, lanjut Menag, biaya operasional KUA saja baru diberikan pada tahun 2007. “Tadinya nol rupiah. Tahun 2007, satu juta per bulan. Tahun 2009, dinaikan satu juta menjadi dua juta. Tahun depan, akan dinaikan lagi satu juta menjadi tiga juta,” tegas Menag.
“Kita melakukan sesuatu. Apa yang tadinya tidak teranggarkan, kita anggarkan,” tambah Menag.
Menag mengungkapkan bahwa Kementerian Agama sudah menghitung biaya transportasi dan jasa profesi untuk pelayanan pernikahan di luar kantor dan jam kerja. “Kita hitung sekarang, dan hitung-hitungannya ada. Kita juga sudah memperjuangkan sampai dengan hari ini, namun dana itu belum terpenuhi,” ujar Menag.
“Mohon dipahami, posisi Kemenag dalam soal anggaran adalah pihak yang mengajukan dan kita bukanlah pihak yang menentukan. Banyak kebutuhan yang kita ajukan tetapi tidak semua dipenuhi,” tutur Menag.
Namun demikian, Menag memastikan bahwa dalam waktu dekat, akan dilakukan pertemuan Menag, Kepala Bappenas, dan Menkeu yang difasilitasi oleh KPK untuk membicarakan penyelesaian masalah ini.
Respon DPR
Merespon penjelasan Menag, banyak anggota Komisi VIII yang meminta agar kondisi pelayana di KUA yang seperti itu segera disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik. Bahkan, bila perlu Menteri Agama mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan. “Pak Menag perlu datang ke kejaksaan. Datangi dan jelaskan!” tegas anggota Komisi VIII.
“Saya pernah datang ke konstituen saya dan menjelaskan bahwa KUA itu tugasnya hanya mencatat pernikahan, tidak ada khutbah dan lainnya. Mereka mengerti dan mereka mendukung,” tambahnya.
Anggota Komisi VIII lainnya, ada yang mengusulkan agar segera diterbitkan juknis mengenai pelayanan KUA di luar kantor dan di luar jam kerja. Menurutnya, untuk mendatangkan saksi, wali dan bahkan mengumpulkan kerabat yang mau menikah saja tidak bisa dilakukan di hari kerja. “Perlu dibuat juknisnya dengan bijak sehingga selain keluarga yang menikah senang, petugas KUA juga aman dari tuduhan-tuduhan negative,” katanya.
Ada lagi anggota komisi VIII DPR yang mengusulkan perlunya meredifinisi istilah gratifikasi. “Apakah yang dilakukan oleh para pemberi kepada petugas KUA yang melaksanakan pelayanan di luar kantor dan di luar jam kerja itu masuk gratifikasi, di mana letak gratifikasinya? Ini perlu redefinisi gratifikasi,” ujarnya.
Jadi, di mana mau menikah, selama ini kita sendiri yang memilih, bukan petugas KUA; apakah di KUA, di rumah, atau gedung mewah? (mkd/mkd)






0 komentar:
Posting Komentar