usaha berhasil

Kamis, 28 November 2013

Menag: Harus Ada Keterkaitan Antara Dana Yang Dikelola Dengan Kepentingan Umat

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama telah menetapkan tujuh belas bank sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH); enam bank merupakan Bank Umum Syariah, sebelas bank merupakan Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah. “Harus ada keterkaitan antara dana haji yang nantinya akan dikelola oleh bank syariah atau bank yang mempunyai layanan syariah dengan kepentingan umat,” pesan Menteri Agama kepada para direksi BPS-BPIH dalam kesempatan jumpa pers mengenai hasil seleksi, evaluasi, dan verifikasi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Jakarta, Kamis (28/11). “Kalau bank syariah tidak mempunyai rasa keumatan, itu sama saja dengan 100% kapitalis. Jadi sistemnya saja yang diambil, tapi semangat dari itu ditinggalkan. Jadi apa bedanya syariah dengan konvensional?” tegas Menag. Menag menegaskan bahwa bank syariah atau bank yang mempunyai layanan syariah namun tidak mempunyai kepedulian terhadap masalah-masalah keumatan itu tidak ada bedanya dengan bank-bank kapitalis lainnya. Penegasan ini berulangkali disampaikan Menag mengingat mulai 1 Januari 2014, BPS-BPIH adalah 17 bank yang semuanya melakukan layanan syariah. Persolan Keumatan Lantas apa yang dimaksud dengan persoalan keumatan? Menag menjelaskan bahwa selain mengelola haji, Kementerian Agama juga mengelola pendidikan Islam. Menurutnya, lembaga pendidikan Islam itu bediri ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka dan tidak tergantung kepada pembiayaan keuangan Pemerintah. “Pendidikan Islam didirikan berdasarkan inisiatif para ulama, berdasarkan semangat keikhlasan yang sangat tinggi. Walaupun sang kyai tidak punya uang, santrinya tidak bayar. Ini realitas,” terang Menag. “Saya minta perhatian bank-bank syariah selaku penerima dana setoran haji dalam hal-hal yang seperti itu,” tambahnya. Selain itu, lanjut Menag, Kementerian Agama juga mengelola madrasah. “Madrasah kita ribuan dan 90% di antaranya adalah swasta sehingga kualitasnya juga sangat beragam,” ujar Menag. “Saya minta perhatian dari bank syariah penerima setoran dana haji untuk ikut membantu memajukan madrasah,” imbuhnya. Menag menambahkan bahwa Kementerian Agama juga mempunyai mahasiswa fakultas ekonomi syariah dan siswa Madrasah Aliyah yang memerlukan tempat-tempat untuk praktik kerja. Karenanya, Menag meminta agar BPS-BPIH juga memberikan perhatian dan kesempatan pada hal-hal yang seperti itu. “Hal ini sengaja saya sampaikan sekarang karena saya ingin membawa Bapak dan Ibu sekalian pada suasana seperti ini dalam rangka mengkaitkan kuangan haji dengan problematika keumatan,” tutur Menag disambut tepuk tangan para Direksi BPS-BPIH. Reformasi Pengelolaan Keuangan Haji Sebelumnya, dalam pengantar laporan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu menyampaikan komitmennya untuk melakukan hijrah ke arah reformasi pengelolaan keuangan haji di Indonesia yang halalan tayiban. Sehubungan itu, Anggito meminta peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam merealisasikan tugas ini. “Kami ingin memperbaharui hubungan antara Kemenag dengan BPS-BPIH sebagai teman yang berjarak yang dilandasi spirit kerukunan, saling percaya, saling menghargai, amanah, dan professional,” kata Anggito. “Mari kita tata hubungan yang professional dan transparan, tidak ada hubungan tersembunyi, kolutif, dan koruptif yang menguntungkan pribadi tertentu,” tambahnya. Sementara itu, menggarisbawahi apa yang dikatakan Anggito, Menag menegaskan bahwa pertemuan ini dan selanjutnya adalah pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan persoalan koruptif dan kolutif. “Itu tidak ada. Seandainya ada seseorang yang mengatasnamakan Menteri, Dirjen, atau siapapun dari Kementerian Agama, untuk hal-hal seperti minta uang dan lainnya, dipancing saja, kalau bisa ditangkap sekalian,” tegas Menag. (mkd/pinmas/mkd) Sumber : kemenag

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA