usaha berhasil

Selasa, 05 April 2016

RPP TENTANG PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK TAHUN 2016



Pengasuhan Anak adalah suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak yang dilaksanakan baik oleh orang tua maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis lembaga sebagai alternative terakhir.
Pasal 38A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Sosial bekerjasama dengan Unicef dan Save The Children memprakarsai kegiatan pertemuan Konsultasi Nasional Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Tahun 2016 di Hotel Mirah-Bogor pada tanggal 30 Maret s.d 1 April 2016.

Acara tersebut dibuka oleh Plt.Dirjen Rehabilitasi Sosial, Hartono Laras, dimana beliau mengharapkan agar peraturan ini nantinya dapat terimplementasi dengan baik di lapangan. Selain itu beliau juga berharap agar Dinas Sosial provinsi, kab/kota dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pengasuhan anak di wilayahnya masing-masing.Pada kegiatan tersebut dihadiri peserta daerah dan peserta pusat. Dimana peserta pusat dihadiri oleh perwakilan direktorat rehabilitasi sosial anak kemensos, bagian OHH ditjen Rehabsos, Biro Hukum, STKS, KPAI,  Kemenkumham, Tim TA Komisi VIII DPR, Sayap Ibu, Unicef dan save the children. Sedangkan peserta daerah terdiri dari 14 Dinas Sosial Provinsi, 14 Dinas Sosial kabupaten/Kota dan 17 Lembaga Penyelenggara Pengasuhan Anak
Menurut Eddy Suharto Direktur Rehabilitasi Sosial Anak bahwa RPP ini agar segera diproses secepatnya dikarenakan RPP ini menjadi guide bagi para penyelenggara pengasuhan anak baik didalam lembaga maupun diluar lembaga. Kegiatan yang di isi dengan diskusi kelompok ini juga mendengarkan arahan dari narasumber dari Kepala Biro Hukum dan Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
RPP ini diharapkan dapat memberikan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pengasuhan anak di Indonesia. Untuk mendapatkan peraturan yang komprehensif, dibutuhkan masukan dan saran dari semua pihak khususnya pemerintah daerah yang menjadi pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Pengasuhan Anak ini.
RPP ini dapat menguatkan peran orang tua sebagai wadah pertama dalam pemberian pengasuhan bagi anak dapat terimplementasi dengan baik, sehingga dapat memperkecil kasus penelantaran anak.

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA