Pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang
pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, secara penerapan
seragam tak ada yang berubah, hanya penggunaan batik menjadi dua hari
sepekan yakni Kamis dan Jumat.
Sekretaris Jendral (Sekjen)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Tumenggung mengatakan,
pakaian batik itu untuk mengangkat lokalitas daerah. Sebenarnya bukan
hanya batik, namun pakaian khas daerah setempat sebagai baju dinas PNS.
“Tidak
ada alasan mereka tak menerapkan permendagri soal pakaian dinas ini,”
kata Yuswandi saat ditemui di Kantor Kemendagri, Kamis (11/2).
Dia
menambahkan, untuk penggunaan baju putih juga bukan hal yang perlu
dicemaskan. Pertama, seragam itu hanya satu kali dalam sepekan yakni
hari Rabu. Menurut dia, pemakaian baju putih tak harus seragam, misalnya
kemeja putih polos pada umumnya saja.
Makanya, tak perlu
penganggaran untuk pakaian ini. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan
sebelumya yakni Permendagri No. 68 Tahun 2015. Dimana, ada ketentuan
penggunaan baju krem, putih dan batik. Begitu juga di peraturan yang ada
sekarang ini.
“Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti
bisa diusulkan perubahan anggaran nanti. Jadi dikasih ruang itu nanti
bisa revisi,” ujar dia.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan aturan
seragam dinas. Ketentuan itu berlaku untuk PNS di lingkup instansi
tersebut dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda). Peraturan menjelaskan,
Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu (putih), Kamis – Jumat
(batik/pakaian adat).
sumber: www.kemendagri.go.id
Kamis, 11 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar