usaha berhasil

Kamis, 11 Februari 2016

Tak Ada Alasan Daerah Enggan Terapkan Seragam Dinas

Pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, secara penerapan seragam tak ada yang berubah, hanya penggunaan batik menjadi dua hari sepekan yakni Kamis dan Jumat.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Tumenggung mengatakan, pakaian batik itu untuk mengangkat lokalitas daerah. Sebenarnya bukan hanya batik, namun pakaian khas daerah setempat sebagai baju dinas PNS.

“Tidak ada alasan mereka tak menerapkan permendagri soal pakaian dinas ini,” kata Yuswandi saat ditemui di Kantor Kemendagri, Kamis (11/2).

Dia menambahkan, untuk penggunaan baju putih juga bukan hal yang perlu dicemaskan. Pertama, seragam itu hanya satu kali dalam sepekan yakni hari Rabu. Menurut dia, pemakaian baju putih tak harus seragam, misalnya kemeja putih polos pada umumnya saja.

Makanya, tak perlu penganggaran untuk pakaian ini. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan sebelumya yakni Permendagri No. 68 Tahun 2015. Dimana, ada ketentuan penggunaan baju krem, putih dan batik. Begitu juga di peraturan yang ada sekarang ini.

“Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran nanti. Jadi dikasih ruang itu nanti bisa revisi,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan aturan seragam dinas. Ketentuan itu berlaku untuk PNS di lingkup instansi tersebut dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda). Peraturan menjelaskan, Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu (putih), Kamis – Jumat (batik/pakaian adat).

sumber: www.kemendagri.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA