Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal
mewajibkan pendidikan dan latihan (diklat) teknis pemerintahan bagi para
camat. Sebab, berdasarakan data yang dihimpun ada sekitar 58 persen
camat di Indonesia tak paham ilmu pemerintahan.
“PNS harus juga menguasai pengetahuan teknis pemerintahan,” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Selasa (16/2)
Dia
menambahkan, pengetahuan teknis pemerintahan tidak bisa dibuktikan
dengan ijazah diploma atau sarjana ilmu pemerintahan. Bahkan dengan
sertifikasi kepamongprajaan sekalipun. Camat kata dia merupakan
perangkat dari bupati dan walikota.
Oleh karena itu tugasnya
adalah melaksanakan pemerintahan umum di tingkat wilayah. Selain itu,
camat juga berhak mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah daerah
untuk urusan pelayanan publik.
“Kecamatan dibentuk dalam rangka
meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik
dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.
Sebelumnya
saat memberikan pengarahan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN), Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah melakukan perjanjian
dengan para gubernur bahwa para camat di daerah masing-masing akan
mengikuti diklat sedikitnya tiga bulan. Hal itu dimaksudkan agar
pengetahuan pemerintahan para camat di Indonesia makin mumpuni.
“Seorang
dokter gigi bisa jadi camat dan boleh saja. Tapi dia harus belajar 3
atau 6 bulan dulu pendidikan profesi. Nanti akan dipersiapkan diklatnya
oleh IPDN, 58 persen (camat) dari 6 ribuan.
sumber: www.kemendagri.go.id
Selasa, 16 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar