Upaya tim Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
Jeddah untuk meminta ganti rugi ke pihak perusahaan Bus Qawafil atas
hilangnya koper jamaah haji akhirnya berhasil. Perusahaan Bus Qawafil
bersedia memberikan ganti rugi sebesar SAR2.000 dan menyerahkannya pada
Minggu (14/02) di kantornya yang berada di kawasan Syumaisi Makkah.
Ada
dua jamaah haji yang kehilangan kopernya pada penyelenggaraan ibadah
haji 1436H/2015M. Mereka berdua berasal dari Kloter Batam 15 atas nama
Haji Amrizal dan Haji Suraji. Koper meraka hilang dalam perjalanan
dengan Bus Qawafil dari Makkah menuju Madinah. Bus Qawafil merupakan
salah satu perusahaan transportasi darat yang dikontrak jemaah haji
Indonesia pada musim haji tahun 2015 lalu.
“Di tengah perjalanan itulah, koper dua jemaah haji tersebut jatuh,” demikian penjelasan ketua Kloter 15 Batam kepada pegawai KUH KJRI Jeddah, Ahmad Kurniawan Nadjib, sebagaimana dikutip dari laman resmi KUH KJRI Jeddah (kantorurusanhaji.com), Senin (15/02).
Peristiwa
ini sudah dilaporkan ke petugas di Daker Madinah sejak awal kehilangan.
Petugas Pengawas Transportasi Daker Madinah juga langsung mengupayakan
permohonan ganti rugi kepada pihak perusahaan transportasi. Sayang,
upaya tersebut belum berhasil sampai operasional haji berakhir hingga
akhirnya dilimpahkan ke KUH KJRI Jeddah.
Staf Teknis Haji II KUH KJRI
Jeddah, Arsyad Hidayat beserta salah satu stafnya, Ahmad Kurniawan lalu
menemui pihak perusahaan bus Qawafil. Pada awalnya, pihak perusahaan
memang keberatan untuk memberikan ganti rugi. Pihak perusahaan merasa
bahwa kehilangan koper jamaah haji bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Itu
adalah tanggungjawab bagian penyusunan bagasi dari hotel ke bus.
Mungkin mereka tidak mengikat atau menempatkan koper jamaah dengan
baik,” ujar Direktur Operasional Qawafil Sulaiman Ali beberapa waktu
lalu. Sulaiman Ali juga menambahkan, semestinya kasus tersebut
dilaporkan kepadanya langsung pada saat kejadian, bukan setelah
operasional haji berakhir.
Akan hal ini, Arsyad menjelaskan bahwa
kasus ini sudah dilaporkan petugas Pengawas Transportasi Daker Madinah
pada saat operasional haji, namun pihak perusahaan tidak menanggapinya.
Karena itu, jamaah haji yang kehilangan koper akhirnya mengadukan hal
ini ke pihak KUH sekaligus meminta ganti rugi.
Kepada Ali Sulaiman, Arsyah juga menjelaskan bahwa ada barang-barang
berharga dalam koper yang hilang.
Setelah melalui komunikasi yang
intens, pihak perusahaan bus Qawafil akhirnya bisa diyakinkan dan
bersedia memberikan ganti rugi. “Tolong anda buat surat permohonan
penggantian koper yang hilang itu,” ujar Sulaiman menyetujui permintaan
ganti rugi yang diajukan pihak KUH.
Setelah surat dilayangkan, bos Qawafil kemudian memberikan ganti rugi dengan menyerahkan cek ke KUH sebesar SAR
2.000 atau setara7,4 juta rupiah. Menurut Arsyad, uang itu sesuai
dengan nilai barang yang terdapat pada koper yang hilang sebagaimana
disampaikan oleh jamaah haji yang kehilangan. Cek ganti rugi diserahkan
langsung oleh Direktur Operasional Perusahaan Qawafil Sulaiaman Ali
Asybir kepada Staf Teknis Haji II, Arsyad Hidayat pada Minggu (14/02) di
Makkah.
sumber: www.kemenag.go.id
Minggu, 14 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar