Tiga negara anggota International Tripartite Rubber Council (ITRC)
sepakat mengurangi ekspor karet alam sebanyak 615.000 ton selama enam
bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2016.
Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Karyanto Suprih di Jakarta, Kamis (4 Februari 2016), menjelaskan negara
anggota ITRC yang terdiri atas Indonesia, Thailand, dan Malaysia sepakat
mengurangi ekspor karet alam yang masuk Agreed
Export Tonnage Scheme (AETS) dengan alokasi Thailand 324.005 ton, Indonesia 238.736 ton, dan Malaysia 52.259 ton.
Menurut Karyanto, harga karet alam yang saat ini berada pada level 1,09
dolar AS per kilogram akan berdampak terhadap petani karet dan
pemberlakuan AETS diharapkan bisa menopang harga pada tingkat yang layak
bagi para petani.
"Pengurangan ekspor akan membuat stok karet
alam global diserap oleh pasar. Pasokan karet alam di pasar global akan
berkurang lagi karena adanya penurunan produksi karet alam di
negara-negara produsen dikarenakan rendahnya harga komoditas itu,"
katanya.
Kepada negara produsen karet alam lain seperti Vietnam,
Karyanto menjelaskan, anggota ITRC akan terus berkomunikasi untuk
membangun kemitraan strategis.
"Kita sudah melakukan perhitungan
jika Vietnam ikut atau tidak dalam pengurangan ekspor. Jika ikut,
kurang lebih sebanyak 85 ribu ton," ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya pengurangan ekspor, penyerapan karet alam di dalam negeri diharapkan meningkat.
Pemerintah
berusaha meningkatkan penyerapan karet alam di dalam negeri antara lain
lewat pelaksanaan proyek-proyek pembangunan jalan dan dock fender di pelabuhan.
Direktur
Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Nurlaila
Nur Muhammad mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan landasan hukum
untuk mendorong peningkatan penyerapan karet alam dalam proyek-proyek
pembangunan di dalam negeri.
"Pada awalnya instrumen yang akan
dipergunakan adalah Inpres, namun akan memakan waktu yang lama. Jadi
saran dari Menko Perekonomian adalah kita akan fokus dalam pembangunan
jalan dan industri dock fender supaya bisa cepat berjalan," kata Nurlaila.
Nurlaila menambahkan aturan itu masih dalam penyelesaian dan bentuknya
bisa berupa Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian.
"Sampai
sekarang belum ada (penyerapan karet alam untuk proyek pemerintah)
karena Inpres belum keluar dan membuatnya lama. Dalam waktu dekat nanti
akan diselesaikan, Mendag akan berkirim surat ke Menko Perekonomian,"
katanya.
Upaya untuk mengurangi pasokan tersebut merupakan
tindak lanjut dari pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 3 Desember 2015
yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan pejabat senior pada Januari
2016.
Di Indonesia, Gabungan Perusahaan Karet Indonesia
(Gapkindo) akan menjadi pelaksana pengurangan ekspor karet alam dalam
kerangka AETS di sektor swasta.
sumber: www.bumn.go.id
Jumat, 05 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar