Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah
haji 1437H/2016M, salah satunya memvalidasi jamaah haji khusus yang
berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus pada tahun ini.
“Dalam
rangka persiapan pelunasan jamaah haji khusus 1437H/2016M, kami akan
melakukan akurasi data pendaftaran lunas tunda dan setoran awal BPIH
khusus yang memiliki nomor porsi sampai dengan 3000155450,” demikian
penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori melalui
rilis yang diterima Pinmas, Senin (15/02).
Menurut Ahda, proses
validasi data ini akan berlangsung dari 16 – 29 Februari terhadap data
jamaah haji khusus pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang akan memberangkatkan jamaah tahun ini. Sedikitnya ada 250 PIHK yang tergabung dalam empat asosiasi, yaitu: Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggarara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan in-Bound Indonesia (ASPHURINDO), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).
Ahda
berharap, proses validasi ini dapat memverivikasi data jamaah haji yang
berhak melunasi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Selain itu,
proses ini juga akan memverifikasi jamaah haji khusus yang sudah
melakukan pelunasan akan tetapi menunda pemberangkatan pada 2 tahun
terakhir. “Proses ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada PIHK
terhadap jamaah yang akan dilayani keberangkatannya serta
memaksimalkan pengisian kuota jamaah haji khusus tahun ini,”
terangnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun ini
mengeluarkan kebijakan pemberlakukan kuota cadangan bagi jamaah haji
khusus. Hal yang sama sudah diberlakukan pada haji reguler sejak
penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu. Sistem cadangan jamaah haji
khusus yang berhak melunasi diberlakukan dalam rangka mengantisipasi
adanya sisa kuota akibat jamaah yang tidak melunasi.
Proses
validasi akan dilakukan di Ruang Subdit Pendaftaran Haji Gedung Pusat
Komputer dan Pelayanan Haji lantai 1. Teknisnya adalah dengan memadukan
dokumen jamaah haji khusus pada masing-masing PIHK dengan data milik Subdit Pendaftaran Dit. Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Ada
sekitar 13.473 data jamaah, terdiri dari 12.831 kuota jamaah haji
khusus dan 642 kuota cadangan (5%). Adapun dokumen yang akan divalidasi
terdiri dari: nominatif jamaah haji khusus, asli lembar bukti setor awal
BPIH Khusus, asli lembar bukti aplikasi transfer setoran awal, asli lembar SPPH, asli lembar BPIH Khusus lunas tunda, dan asli lembar bukti aplikasi transfer pengembalian BPIH bagi jamaah lunas tunda ke rekening Menag.
Hasil verifikasi data ini akan dipublikasikan dengan harapan jamaah haji dan PIHK
memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk
pelunasan dan keberangkatan ibadah haji. Selain itu, dengan kepastian
keberangkatan tersebut, diharapkan jamaah dapat lebih awal memproses
dokumen dan visa sehingga kejadian keterlambatan visa pada tahun lalu
dapat diminimalisir sedini mungkin.
sumber: www.kemenag.go.id
Senin, 15 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar