Praktek korupsi yang sering terjadi selama ini adalah dalam pelayanan
publik. Maka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Biro
Organisasi dan Tatalaksana (Biro Ortala) melangsungkan penandatanganan
pakta integritas kepada para staf penerima tamu.
Kepala Biro
Ortala, Sukoyo mengatakan, tujuan penandatanganan ini adalah untuk
memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menumbuhkan keterbukaan publik serta memperlancar pelaksanaan tugas agar
berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Semua sangat tergantung pada baik buruknya daya dukung SDM-nya,” ujar Sukoyo, Kamis (25/2).
SDM
atau staf penerima tamu ini merupakan pelaku yang paling disorot dalam
pelayanan, dan penyebab utama masih terdapatnya perilaku penyimpangan
pelaksanaan tugas seperti adanya pungutan liar (pungli), korupsi, kolusi
serta nepotisme (KKN).
Dia menambahkan, seluruh aparatur petugas
pelayanan publik diharap mampu mempercepat upaya mewujudkan citra
birokrasi yang bersih dan baik sehingga, mendapatkan kepercayaan publik.
Penandatanganan ini bukan hanya janji di atas kertas, namun harus
diikuti sungguh-sungguh.
“Mari semua pihak, baik para pejabat,
staf, petugas layanan dan unit kerja pengolah di kantor pusat Kemendagri
untuk sama-sama berkomitmen menjunjung tinggi norma-norma serta etika
dalam pelayanan sehingga tak terjadi pelayanan penyimpang,” ujar dia.
Senada
dengan Karo Ortala, Ninuk Handoyo Kepala Bagian Layanan Administrasi
dan Konsultasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada tamu yang
sebagian besar PNS Pemda sebaik-baiknya.
"Kami ingin selalu
meningkatkan pelayanan agar para tamu dapat terfasilitasi keperluannya
dengan para pejabat Kemendagri sesuai aturan yang berlaku". kata Ninuk.
Fakta
menunjukkan bahwa pelayanan publik belum bebas dari korupsi, pungutan
liar, dan suap. Dalam penandatangan itu, perwakilan pihak pengelola
pelayanan publik atau staf penerima tamu, Achmad Basri menyatakan
janjinya dalam penandatangan tersebut.
“Akan berperan pro aktif
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,” seperti tercantum
dalam poin pakta integritas yang ditandatangani Achamd Basari, kemarin.
Ia
juga tak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau
tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersikap transparan, jujur,
obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Poin lainnya
dalam pakta integritas itu adalah berjanji menghindari pertentangan
kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Lalu, memberi contoh dalam
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan
tugas, terutama pada sesama pegawai di lingkungan kerja.
Bertanggungjawab
atas kelancaran proses pekerjaan pada Bagian Layanan Administrasi dan
Konsultasi, serta menjaga kerahasiaan tugas yang diemban. Dan, bila
melanggar hal-hal tersebut diatas, para staf pelayanan publik ini siap
menghadapi konsekuensinya.
sumber: www.kemendagri.go.id
Kamis, 25 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar