Jakarta, 25/09/2015 Kemenkeu - Pada tahun 2016, pemerintah dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meningkatkan anggaran Dana Desa menjadi Rp46,9 triliun, atau 6,4 persen dari Transfer ke Daerah.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2015 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar Rp20,76 triliun atau 3,23 persen dari Transfer ke Daerah.
Selanjutnya, pada tahun 2017 Dana Desa direncanakan mencapai 10 persen dari Transfer ke Daerah. “Dan pada saat itu, rata-rata per desa bisa mendapatkan Dana Desa sekitar Rp1 miliar,” jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Kabupaten Buleleng, Bali pada Jumat (25/9).
Namun demikian, agar setiap desa dapat memperoleh Dana Desa rata-rata Rp1 miliar, menurut Menkeu, perlu dilakukan pengendalian penambahan jumlah desa. Hal ini mengingat, telah terjadi penambahan jumlah desa, di mana dalam kurun waktu setengah tahun terakhir, telah terjadi penambahan hingga 661 desa.
“Saat ini jumlah desa telah bertambah 661 desa, yaitu 74.093 desa pada posisi akhir tahun 2014 menjadi 74.754 desa pada tengah tahun 2015,” tambahnya.






0 komentar:
Posting Komentar