usaha berhasil

Senin, 03 Agustus 2015

Pemerintah Kembali Berhasil Selamatkan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi


Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan seorang WNI di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati. WNI atas nama Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor divonis hukuman mati pada tanggal 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di kota Bisha, Ashir Arab Saudi, dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya a.n. Salma. Sejak jatuhnya vonis, Kemlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.
Namun demikian, dengan upaya pembelaan dari KJRI Jeddah bersama pengacara tetap KJRI Jeddah, pada tanggal 14 November 2012 Mahkamah Banding menganulir keputusanPengadilan Umum dan meminta Pengadilan Umum untuk menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan anggota majelis hakim baru.

Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum kota Bisha akhirnya
membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Pada bulan September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebutditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.
“Sedianya tanggal 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan, namun masih terkendali oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan”, ungkap Dicky Yunus, Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang bersama squad Konsulernya terus mengawal kasus ini.

Berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika Mustikawati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.

“Momentum baik yang telah diciptakan Menlu melalui pertemuannya dengan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu akan terus kita manfaatkan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI kita di Arab Saudi. Semua pihak sudah memberikan kontribusi dalam setiap capaian seperti ini, baik Perwakilan RI, teman-teman aktivis advokasi BMI dan bahkan otoritas di Arab Saudi”.

Dengan demikian selama 2015 sudah 12 WNI yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, sehingga total yg sdh dibebaskan di arab saudi sejak 2011 sebanyak 68 wni. Sementara itu, masih ada 24 wni terancam hukuman mati di Arab Saudi yg masih dalam proses hukum (12 pembunuhan, 9 perzinahan,  dan 3 sihir).

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA