usaha berhasil

Rabu, 12 Agustus 2015

Kurangi Pengangguran, Menaker Hanif Luncurkan Gerakan “Ayo Kerja”

Kurangi Pengangguran, Menaker Hanif Luncurkan Gerakan “Ayo Kerja”

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meluncurkan Gerakan Nasional "Ayo Kerja" untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, perluasan kesempatan kerja serta mengurangi angka pengangguran di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
 “Kita harus menyamakan persepsi agar terjadi pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia sehingga dapat mewujudkan konsep Indonesia sebagai kesatuan pasar kerja nasional yang terpadu antara pusat dan daerah," kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Pusat Humas Di Jakarta pada Senin (3/8).
Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif saat melakukan Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri di Desa Bendosari, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Senin (3/8). Hadir juga dalam kesempatan ini Bupati Kediri  Hj. Haryati Sutrisno.
Hanif mengatakan saat ini dibutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan penempatan tenaga kerja dan optimalisasi mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja dan pengurangan pengangguran di Indonesia.
“Tanggung jawab perluasan kesempatan kerja ini  ada pada seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang penempatan tenaga kerja, baik Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan Swasta,” kata Hanif.
Berdasarkan Rencana Strategis Pembangunan Ketenagakerjaan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen (tahun 2015), pemerintah menargetkan terciptanya 2 juta lowongan kerja per tahun yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kemnaker tahun 2015-2019.
“Keberhasilan strategi penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri harus didukung oleh kebijakan pimpinan pemerintah pusat dan daerah yang efektif dan terukur sehingga terjadi percepatan penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja,” kata Hanif.
Hanif mengungkapkan, dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan tersebut Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan upaya penanggulangan pengangguran dan kemiskinan melalui 5 (lima) pilar utama program perluasan dan penciptaan lapangan kerja.

5 pilar itu  meliputi (1) Perbaikan layanan dan sistem informasi ketenagakerjaan; (2) Peningkatan keterampilan dan kapasitas pekerja; (3) Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta kewirausahaan; (4) Peningkatan pembangunan infrastruktur termasuk infrastruktur berbasis komunitas; dan (5) Program darurat ketenagakerjaan.

"Dengan perluasan kesempatan kerja di sektor formal dan informal, kita targetkan pengangguran dapat terus menurun jumlahnya secara signifikan dan bertahap setiap tahunnya, "kata Hanif. berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional sampai dengan Februari 2015 mencapai 7,45 juta jiwa atau sekitar 5,81 %.

“Kedepannya, program bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja saat ini dijalankan berdasarkan pendekatan formal dan informal,” kata Hanif
Hanif menjelaskan, pendekatan informal diimplementasikan tidak hanya dalam kewirausahaan. Namun  juga perluasan kesempatan kerja berbasis pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui padat karya, terapan teknologi tepat guna, tenaga kerja sukarela dan inkubasi bisnis.
Sementara pendekatan formal diwujudkan dalam bentuk layanan pasar kerja melalui sistem informasi pasar kerja, bursa kerja online, job fair.  "Peningkatan kemampuan tenaga kerja khusus bagi wanita, penyandang disabilitas dan lanjut usia juga kami lakukan di pendekatan formal ini,"kata Hanif.          

TKI
Sementara itu, terkait dengan penempatan tenaga kerja luar negeri (TKLN)  Menaker Hanif pun mengatakan perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan peningkatan jumlah TKI formal ke Timur-tengah menjadi solusi prioritas dalam mengatasi dampak moratorium penempatan TKIdomestic worker yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Pemerintah   melakukan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan kepada calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak jadi bekerja ke Timur Tengah. Keluarga CTKI pun dilibatkan dalam program pemberdayaan ini," kata Hanif.
Hanif mengatakan pada tahun 2015, program pemberdayaan perluasan kesempatan kerja diberikan pada daerah asal TKI ke Timur Tengah untuk 24.000 orang melalui penciptaan wirausaha baru dan inkubasi bisnis, padat karya produktif, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja pendamping (TKI sukses)
“Kita memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong  kantong TKI. agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri. ini  dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya,"kata Hanif
Selain itu kata Hanif, Pemerintah pun  akan menggeser calon TKI  Timur-tengah  agar dapat bekerja pengguna berbadan hukum atau formal  berdasarkan kemampuan dan kompetesi yang dimilkinya..
“Kita fokuskan  memperbanyak TKI formal yang  bekerja di Timur-tengah sebagai antisipasi dampak moratorium ini.Pelatihan di BLK harus lebih baik, dan kerjasama dengan agen TKI  juga diarahkan ke.sektor formal, “ kata Hanif.
Tak hanya, Hanif pun mendorong pengalihan tujuan dengan memberikan ijin pemindahan kawasan penempatan pada pengguna perseorangan bagi PPTKIS ke Asia-Pasifik.
"Kita juga dorong agar PPTKIS selaku perusahaan yang menempatkan TKI ke luar negeri yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke asia pasific yang relatif lebih baik kondisinya," kata Hanif.



0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA