Jakarta, 30/01/2015 Kemenkeu - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan paksa badan terhadap seorang WNI berinisial SC, pada Jumat (30/1). SC tercatat sebagai penanggung pajak PT GDP, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA 3).
Menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna, penunggak pajak tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Akhirnya, DJP menempuh upaya paksa badan atau gijzeling kepada SC. “Kita hari ini melakukan eksekusi penyanderaaan terhadap salah satu wajib pajak,” kata Dadang di LP Kelas IIA Salemba. Saat ini, SC telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.
Sebagai informasi, SC merupakan penunggak pajak dengan utang pajak sebesar Rp6 miliar. Petugas sebelumnya telah melakukan penyitaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. Setelah masa pencegahannya berakhir, SC kembali aktif melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ia tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.






0 komentar:
Posting Komentar