usaha berhasil

Selasa, 07 Oktober 2014

Menteri PU Resmikan Rusunawa Rempoa Untuk PNS


Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto meresmikan pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU di Rempoa, Tangerang Selatan, hari ini (6/10). Rusun tersebut terdiri dari 234 unit dengan anggaran senilai Rp 62 miliar.
Menteri PU mengatakan, penghuni Rusunawa Rempo ini adalah generasi muda PNS Kementerian PU. Djoko juga menyadari bahwa jumlah unit satuan rumah susun yang telah dibangun tersebut masih belum sesuai dengan jumlah pegawai Kementerian PU yang membutuhkan hunian.
“Namun rusunawa Rempoa ini telah menunjukkan komitmen Kementerian PU untuk memperhatikan dan mendorong peningkatan kinerja PNS di lingkungan Kementerian PU agar lebih giat bekerja dan berprestasi,” tambah Djoko.
Lebih lanjut, Djoko berharap agar rusunawa tersebut menjadi salah satu contoh yang pengelolaannya terbaik. Hal tersebut mengingat yang menempatinya adalah para PNS muda Kementerian PU.
Diketahui, hingga tahun 2012, Kementerian PU telah membangun lebih dari 350 twin blok Rusunawa yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagian besar Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PU adalah bantuan kepada Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan permukiman di wilayahnya, khususnya penanganan permukiman kumuh.
Sejak 2003, baru kali ini Kementerian PU mempunyai kesempatan untuk membangun Rumah Susun Kementerian PU yang dibangun di atas tanah milik Kementerian PU sendiri dan digunakan untuk karyawan/PNS Kementerian PU yang membuutuhkan.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Imam S. Ernawi mengatakan rusun terdiri atas sepuluh lantai dengan dua jenis tipe rumah, yaitu tipe 24 untuk single dan tipe 36 untuk keluarga.
“Penempatan rusun sifatnya tidak lama, paling satu sampai tiga tahun dan bergantian,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA