usaha berhasil

Rabu, 24 September 2014

Perlindungan Bagi Fakir Miskin


Tingkatkan Kualitas Bantuan Bagi Masyarakat Fakir Miskin

rkakl
Fakir miskin akan menjadi program prioritas kedepan pada pemerintahan baru ini. Sehingga kita, Kementerian Sosial dituntut tidak lagi bekerja as usual, harus bekerja extra ordinary, bekerja all out terkait penanggulangan kemiskinan,” demikian yang ditegaskankan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Andi Dulung secara berulang-ulang pada pembukaan Kegiatan Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran 2015 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial di Hotel Grand Permata Bandung, beberapa waktu lalu.



Pelatihan PPNS 2012
Memasuki masa transisi tata kepemerintahan, dalam kaitan tersebut tentunya seluruh desain perencanaan program dan anggaran Kementerian Sosial harus mengantisipasi dan mampu menyesuaikan penjabaran dari visi misi presiden terpilih. Sebagai dasar pijakan penyusunan anggaran 2015 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahap III tahun 2015 – 2019, senantiasa bertolak pada evaluasi capaian hasil kinerja 5 tahun kebelakang (Pembangunan Jangka Panjang tahap II tahun 2010 – 2014) dengan mengedepankan isu-isu strategis yang berkembang. Sehingga perencanaan yang disusun mampu lebih efektif, efisien, akuntabel dan memberikan solusi. Serta menjadikan pelayanan masyarakat yang cepat dan tepat menjadi yang utama guna memperkuat peran Kementerian Sosial ke depan, khususnya dalam bidang Perlindungan Sosial.

RKAKL2
Mencermati kondisi permasalahan dan kebijakan program penanganan kemiskinan yang ada, Andi menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan konsep seperti; menyempurnakan seluruh data kemiskinan menjadi sebuah Data Base Terpadu berdasarkan sasaran kebutuhan program. Ada lebih dari 20 program penanggulangan kemiskinan, namun belum semua program tersebut menggunakan basis data yang sama dalam penetapan sasaran. Masing-masing kementerian/lembaga membuat kriteria sasaran yang tegas sesuai Data Base Terpadu dengan fokus keluarga, melakukan evaluasi terhadap program penanganan kemiskinan yang duplikasi sasaran atau kegiatan sehingga dapat disatukan dalam program yang lebih besar, semua program menggunakan basis data yang sama dalam penetapan sasaran sesuai dengan kesepakatan coverage yang akan disasar, harus bersifat sinergitas dan komplementaritas satu dengan yang lainnya untuk satu keluarga miskin baik program wajib maupun penunjang, diperlukan pendampingan keluarga, serta dilakukan resertifikasi dan evaluasi secara berkala terhadap keluarga sasaran sesuai dengan UU nomor 13 tentang penanganan fakir miskin.

Faktanya, kondisi Indonesia saat ini masih terdapat 4,5 juta rumah tangga yang tidak mampu keluar dari kemiskinan selama 3 tahun terakhir. Peningkatan ketimpangan Indonesia adalah tertinggi di Asia. Berdasarkan data Susenas tahun 2010, menunjukkan 51% penduduk Indonesia masih berpendidikan SD kebawah. Insfrastruktur masih buruk di beberapa daerah disertai persebaran penduduk yang tidak merata menjadi salah satu penyebab. Sudah saatnya penanganan fakir miskinan berbasiskan wilayah sesuai PP no 63 tahun 2013. Letak geografis pun menjadi kendala penyebaran program penanggulangan kemiskinan menjaungkau daerah terpencil, tertinggal dan daerah perbatasan yang tertinggal.

Oleh karena itu, penyempurnaan penggunaan basis data terpadu menjadi sangat penting. Sistem Kesejahteraan Sosial pun harus mampu memberikan skema pelayanan publik berupa bantuan subsidi/kompensasi (safety net), serta perlindungan dan jaminan sosial (social security) dalam bentuk jaminan (insurance), pendampingan (assisten) dan perlindungan sosial (social protection). Di sisi lain, skema pemberdayaan masyarakat (informal private or community based schemes) tetap di optimalkan guna membantu mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga miskin dan rentan yang bersumber dari potensi dan sistem sumber sosial di masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian indeks atau kualitas bantuan kepada keluarga miskin kiranya lebih proporsional.

Sumber: www.depsos.go.id



0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA