usaha berhasil

Selasa, 23 September 2014

Kemenag Putus Kontrak Katering yang ‎Sajikan Makanan Basi



Madinah (Pinmas) – Kementerian Agama (Kemenag) tak mau kompromi soal kesehatan jamaah haji. Perusahaan katering yang menyajikan makanan basi untuk jamaah haji pun diputus kontrak.
“Sikap ini diambil karena perusahaan tersebut telah berkali-kali melakukan pelanggaran termasuk produk makanan basi,” kata Kasi Katering PPIH Daker Madinah, Evi Nuryana, kepada wartawan, saat menemani Komisi Pengawas Haji Indonbesia memantau dapur katering haji di Madinah, Selasa (23/9).
Sebanyak 10 perusahaan katering mensuplai makanan untuk jamaah haji yakni dua kali makan pada saat siang dan malam, plus sekali snack di pagi hari. Perusahaan katering yang diputus kontrak adalah Visitor Taste.
Keputusan ini telah disetujui oleh pihak Kuasa Anggaran dari Teknis Urusan Haji. Keputusan ini diambil atas rekomendasi tim Katering PPIH Madinah yang setiap hari melakukan sidak ke dapur-dapur perusahaan katering dan memantau pelayanan katering ke jamaah, dan ketika ditemukan makanan basi langsung ditolak sebelum dikonsumsi oleh jemaah.
KPHI pun mengapresiasi langkah ini. KPHI menilai ini upaya terbaik agar perusahaan katering tak main-main dengan kesehatan jamaah haji.
“Kita mengucapkan salut kepada teman-teman yang mengurusi katering dan mereka sudah memutus satu kontrak dengan salah satu perusahaan katering. Kami mengucapkan terimakasih kepada Kadaker karena menugaskan satu ahli gizi, chef dari salah satu perguruan tinggi di Bandung dan mereka bergerak melakukan pengawasan, sehingga begitu ada makanan basi ditolak dan akhirnya diputus kontrak,” puji Ketua KPHI, Slamet Effendi Yusuf.

Sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA