Dalam menangani masalah banjir di ibukota Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum(PU) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen)Sumber Daya Air (SDA) bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta melakukan normalisasi Kali Pesanggrahan. Salah satu hambatan dalam pekerjaan normalisasi Kali Pesanggrahan adalah pembebasan lahan.
Berkaitan dengan hal tersebut dilakukan penandatanganan MOU antara Kementerian PU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Pendidikan POLRI untuk mempercepat pembebasan lahan. Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan normalisasi kali pesanggrahan yang melewati tanah POLRI di sekolah polisi wanita di pasar jumat. Sekolah polwan yang dibebaskan seluas 2.1 ha.
“Ini merupakan bentuk kerjasama yang sangat positif terutama kebersamaan dalam penanganan pengendalian banjir, diharapkan kepada semua pihak yang terkait agar fokus pada tempat-tempat yang rawan banjir sebelum musim hujan mendatang seperti Ulujami dan Cipulir,” jelas Moch. Hasan, Direktur Jenderal Sumber Daya Air saat memberi sambutan pada penandatanganan MOU antara Kementerian PU dan Pemprov DKI Jakarta dan POLRI di Balaikota Jakarta, (30/5).
Hasan mengungkapkan bahwa pembebasan lahan masyarakat merupakan bagian tersulit, ole sebab itu, Hasan berharap pemerintah DKI membantu upaya membebaskan lahan tersebut. Pembebasan tidak hanya diperlukan di Kali Pesanggrahan, tetapi juga di Kali Angke dan Kali Sunter.
“Setidaknya dari 70 hektare lahan yang harus dibebaskan, baru setengahnya yang sudah dibebaskan , masih ada sekitar 40 hektare yang belum dibebaskan," Kata Hasan.
Hasan mengungkapkan bahwa salah satu lahan yang harus dibebaskan adalah Sekolah Polisi Wanita Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut terdapat sekitar 2,1 hektare dan saat ini kata Hasan pihak Polri sudah setuju.
Untuk tahun ini dana yang dialokasikan untuk fisik yaitu pesanggrahan, angke, sunter sebesar 250 miliar dan dari Pemprov DKI sebesar 250 miliar untuk pembebasan lahan tahun ini, dimana tahapannya diatur sesuai undang-undang.
Ditemui pada acara yang sama, Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta mengatakannormalisasi Kali Pesanggrahan, sudah dimulai tetapi untuk pembebasan lahan berkaitan dengan sekolah polwan, jadi diperlukan waktu untuk mengurus administrasi. Dalam koordinasi pekerjaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerjakan pembebasan lahan sedangkan Kementerian PU menangani masalah fisik, konstruksi, pelebaran dan pendalaman.
Saat ini pembebasan lahan masih sekitar 40 ha untuk Pesanggrahan. Semua akan diselesaikan sampai akhir tahun 2014, namun hal tersebut tergantung negosiasi dengan masyarakat berdasarkan undang-undang. Untuk tahun ini dana yang dialokasikan untuk fisik yaitu pesanggrahan, angke, sunter sebesar 250 miliar dan dari Pemprov DKI sebesar 250 miliar untuk pembebasan lahan tahun ini, dimana tahapannya diatur sesuai undang-undang. (dew-anj datinsda//nrm)






0 komentar:
Posting Komentar