usaha berhasil

Kamis, 15 Mei 2014

PEMBEKALAN SAKTI PEKSOS PKSA YANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (PKS-AMPK)

 
Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, oleh karena itu anak memiliki peran strategis bagi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun social, berakhlak mulia, serta memperoleh perlindungan untuk menjamin kesejahteraannya,untuk itu upaya yang harus dilakukan tanpa diskriminasi
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah, masyarakat, keluarga, orangtua dan lembaga negara berkewajiban serta bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, terutama perlindungan khusus seperti kepada anak yang berhadapan hukum, anak seperti kelompok minoritas dan terisoliasi, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban kekerasan baik fisik maupun mental, anak yang menyandang cacat, anak korban perlakuan salah dan penelantaran serta anak-anak dalam situasi darurat. Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial berupa bantuan/subsidi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, aksesbilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri  dan kreativitas anak, penguatan orangtua/keluarga, serta penguatan lembaga  kesejahteraan sosial anak.
Salah satu komponen dalam pelaksanaan PKSA adalah Sakti Peksos. Untuk lebih mengoptimalkan peran Sakti Peksos dalam melaksanakan tugas dan perannya dalam menangani permasalahan anak yang membutuhkan perlindungan khusus maka perlu diberikan model bimbingan dan pemantapan guna menunjang peningkatan kemampuan para Sakti Peksos. Pemahaman teori/konsep tentang praktek pekerjaan sosial dengan anak perlu terus dikuasai dan ditingkatkan kemampuan secara seimbang antara teori dengan penguasaan prakteknya. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan praktek Sakti Peksos di lapangan dilakukan melalui bimbingan dan pemantapan (bintap). Sejak pelaksanaan PKS-AMPK tahun 2010, sampai pada saat ini telah tersebar di 15 propinsi, 22 kabupaten/kota, dan dengan total jumlah penerima manfaat 1.346 anak yang membutuhkan perlindungan khusus telah merasakan manfaat dari Program Kesejahteraan Sosial Anak. “Keberhasilan pelaksanaan PKS-AMPK tidak terlepas dari peran serta dan kerja keras para Sakti Peksos yang ditempatkan di RPSA dan LPA untuk mendampingi orang tua dan keluarga anak yang membutuhkan perlindungan khusus penerima PKSA,” ungkap Direktur Kesejahteraan Sosial Anak, Edi Suharto,Ph.D.,
Pada pembukaan acara bintap Sakti Peksos di Hotel Grand Pasundan  Bandung (6/9) yang dihadiri kurang lebih 500 peserta Sakti Peksos di seluruh Indonesia. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa Sakti Peksos bukan hanya seorang manajer di lapangan tapi juga harus menjadi pemimpin sehingga dapat membawa perubahan dalam melaksanakan tugas,untuk menjadi seorang manajer dan pemimpin dalam pelaksanaan tugasnya, Sakti Peksos harus mempunyai Visi, Disiplin, dan Gairah, demikian paparannya  tentang “ Peksos Yang Baik” kepada Sakti Peksos PKS-AMPK yang berjumlah 73 orang yang berasal dari Aceh, Jawa, Bali, NTT, NTB, Sulawesi, Sumatera dan Papua  di Hotel El Cavana Bandung (7/9). Disamping itu pula,Agus Hasyim Ibrahim ( Kasi Kelembagaan dan Perlindungan Anak) menjelaskan tentang Rencana Pengembangan Model Layanan dalam PKS-AMPK dan Tuntutan Pengembangan Peran Pekerja Sosial. Peserta juga mendapat pengetahuan tentang Perlindungan Anak yang berhadapan dengan hukum yang berkaitan dengan pemahaman UU SSPA dan kerangka Peran Pekerja Sosial oleh Hadi Utomo. Diharapkan dengan adanya kegiatan bintap ini dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan Sakti Peksos PKS-AMPK dalam  melaksanakan intervensi krisis, penanganan kasus, pelaksanaan FDS , pengisian form validasi dan verifikasi.***

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA