usaha berhasil

Senin, 14 April 2014

Pertemuan Para Menteri Lingkungan Hidup ASEAN Atas Pencemaran Asap Lintas Batas



Jakarta, 10 April 2014



Brunei Darussalam,  2 April 2014. Hari ini berakhir 16th Meeting of the Sub Regional Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution atau Pertemuan Para Menteri Lingkungan hidup ASEAN atas Pencemaran Asap Lintas Batas.  Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand memberikan beberapa hasil kesepakatan seperti yang teruang dalam Media Release resmi ASEAN Secretariat terlampir. Delegasi Republik Indonesia yang hadir adalah perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, BMKG dan LAPAN.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Perubahan Iklim KLH, Ir. Arief Yuwono, MA yang hadir dalam pertemuan ini menyatakan bahwa Para Menteri dan perwakilan Menteri yang hadir dalam pertemuan ini menyatakan penghargaan atas upaya Indonesia dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Apresiasi ditujukan terutama atas pemantauan “hotspot”, koordinasi antar pemerintah daerah, pemerintah pusat, sektor swasta dan masyarakat, serta tanggap darurat nasional yang telah dilakukan sejak 15 Maret 2014. Upaya ini termasuk berbagai penegakan hukum, mobilisasi tim nasional gugus tugas, penekanan tanah dan operasi udara (penyemaian awan dan pemboman air) serta perawatan kesehatan intensif untuk masyarakat terkena dampak.
Komitmen Indonesia mempercepat proses ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang saat ini dalam pembahasan di DPR juga dipuji Para Menteri,  yang mendesak agar Indonesia menempatkan prioritas tertinggi pada ratifikasi untuk segera menyelesaikan. Persetujuan AATHP bertujuan mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan/atau lahan yang harus dilaksanakan melalui upaya nasional, regional, dan internasional secara intensif. Pertemuan juga mengusulkan adanya Kerjasama bilateral antara Indonesia dan Malaysia serta Indonesia dan Singapura untuk dibangun kembali untuk mengatasi masalah lintas batas kabut asap ini.

Sumber: www.menlh.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA