Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mensosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang baru Tahun 2014 di ruang rapat Prambanan, Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta (Senin, 28/4). Permenpera baru yang dimaksud adalah Permenpera Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Permenpera Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dan Permenpera Nomor 5 Tahun 2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Permenpera baru mengatur harga rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi. Perubahan ini disertai pula dengan perubahan penghasilan maksimal kelompok sasaran KPR - FLPP. “Untuk kelompok sasaran rumah tapak yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikan dari Rp. 3,5 juta menjadi Rp. 4 juta, begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun dinaikan dari Rp. 5,5 juta menjadi Rp. 7 juta”, tutur Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo.
Kenaikan harga rumah berdasarkan permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN tapi meskipun begitu Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. “Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan”, terang Sri Hartoyo.
Dampak dari adanya Permenpera yang baru ini, maka Bank Pelaksana harus melakukan pembaharuan PKO. “Bank Pelaksana harus melakukan penyesuaian terhadap Perjanjian Kerjasama Operasional yang telah dilaksanakan dan pada dasarnya semua Bank Pelaksana siap dengan aturan yang baru ini”, ujar Sri Hartoyo.
Selain mengatur tentang harga rumah berdasarkan Provinsi, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan yang lama. “Pengalihan rumah ini nantinya akan dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah, tapi sebelum badan ini terbentuk pengalihan kepemilikan rumah kepada MBR lain dapat difasilitasi oleh Bank Pelaksana”, terang Sri Hartoyo.
| |
Rabu, 30 April 2014
Permenpera Baru Atur Harga Rumah Berdasarkan Provinsi
20.04.00
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar