usaha berhasil

Jumat, 11 April 2014

Mensesneg: Pesawat Baru Kepresidenan Hemat Anggaran Negara

Jumat, 11 April 2014 JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan pesawat baru kepresidenan bakal menghemat anggaran negara dan merupakan kebanggaan karena pertama kalinya RI memiliki pesawat kepresidenan sendiri. "Dari sisi anggaran negara, penggunaan pesawat kepresidenan jauh lebih hemat dibandingkan dengan menggunakan pesawat komersial," kata Sudi dalam acara penerimaan pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (10/4). Menurut Sudi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan cermat oleh pemerintah, penghematan anggaran negara adalah Rp 114,2 miliar per tahun. Mekanisme penggunaan pesawat kepresidenan selama ini adalah dengan menggunakan sistem sewa pesawat komersial kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Untuk itu, ujar Sudi, dari sisi efisiensi dan efektifitas, penggunaan pesawat khusus kepresidenan tentu tidak mengganggu jadwal dan kinerja maskapai penerbangan komersial. "Selama ini, perusahaan penerbangan harus mengatur ulang jadwal penerbangannya apabila ada tugas-tugas kenegaraan yang mengharuskan menggunakan pesawat bagi perjalanan dinas Presiden," kata Sudi. Sudi juga menegaskan dari sisi kebanggaan nasional sebagai negara besar Indonesia tentu lebih berbangga apabila Presiden RI menggunakan pesawat khusus kepresidenan yang canggih, modern, aman, dan benar-benar difungsikan untuk melayani tugas konstitusional presiden. "Pertama kali setelah lebih dari 60 tahun, Indonesia memiliki pesawat kepresidenan sendiri," ucap Sudi. Pengoperasian pesawat dilakukan TNI AU dan saat sedang tidak digunakan pesawat disimpan di hanggar TNI AU. Sedangkan kegiatan perawatan serta pemeliharaan dilakukan Garuda Indonesia, serta biaya perawatan dan pemeliharaan dikelola Kementerian Sekretariat Negara. Sumber :www.republika.co.id www.kemendagri.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA