SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN HARI DAN JAM KERJA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial, Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Sosial RI pada hari Senin, 3-4 Maret 2014 telah mengadakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Sosial. Acara yang diadakan di Hotel Salak The Heritage, Bogor dibuka oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Sosial dan dihadiri oleh para Kepala Bagian Umum unit eselon I, dan Kepala Subbagian Tata Usaha setiap satuan kerja di lingkungan kantor pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, dan Sukabumi.
Kegiatan yang berlangsung hingga hari Selasa, 4 Maret 2014 tersebut, membahas tentang substansi Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja, seperti jumlah waktu / jam kerja, kewajiban mengisi absensi, pelanggaran dan pejabat pengelola kepegawaian. Pada kesempatan tersebut juga menghadirkan 2 (dua) orang narasumber dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang menyampaikan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (At.Fes)
|
Senin, 03 Maret 2014
Sosialisasi Peraturan tentang Hari dan Jam Kerja, dan Peraturan tentang Tata Naskah Dinas
22.21.00
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar