Bogor, 11/12/2013 MoF (Fiscal) News – Untuk mendorong percepatan
penyerapan anggaran untuk tahun 2014, pemerintah telah menyiapkan
beberapa langkah strategis. Demikian disampaikan Menteri Keuangan
(Menkeu) M.Chatib Basri dalam acara Penyerahan DIPA 2014 di Istana
Kepresidenan Bogor, Selasa (10/12).
Langkah-langkah tersebut antara lain: (i) meningkatkan kapasitas para
pengelola keuangan Satker dalam menyusun Rencana Penarikan Dana
(disbursement plan) dan Perencanaan Pengadaan (procurement plan); (ii)
menyempurnakan regulasi, khususnya terkait tata cara revisi anggaran
tahun 2014 yang memberi kewenangan lebih besar kepada Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pengguna Anggaran dalam menyelesaikan revisi anggaran dan
tata cara penerbitan ijin kontrak tahun jamak (multiyears contract);
(iii) meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Kementerian
Negara/Lembaga maupun unit-unit pengendali mutu di setiap Kementerian
Negara/Lembaga dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan
oleh masing-masing Satker.
“Aparat pengawasan intern juga diharapkan dapat memberikan konsultasi
dan bimbingan bagi Satker yang akan melakukan revisi anggaran sehingga
penggunaan anggaran dijamin lebih efisien, efektif dan dapat
dipertanggungjawabkan,” kata Menkeu.
Selain itu, untuk menjaga governance,
pemerintah akan menerapkan kebijakan DIPA tanpa blokir pada tahun 2014.
Ini berarti, jika masih terdapat alokasi anggaran yang belum memenuhi
persyaratan seperti belum ada persetujuan dari Komisi DPR RI, atau belum
ada dasar hukumnya, atau alokasi anggaran yang belum jelas
peruntukannya, maka alokasi anggaran tersebut dituangkan dalam Output
Cadangan atau diberikan Catatan dalam dokumen DIPA-nya. Kemudian,
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berkewajiban untuk memenuhi
dokumen yang dipersyaratkan sebelum anggarannya dapat dicairkan.
sumber : kementrian keuangan RI






0 komentar:
Posting Komentar