Jakarta, 17/03/2014 MoF (Fiscal) News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melangsungkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait proses koordinasi dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah.
Penandatangan dilakukan langung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Agung Jakarta, Senin (17/3). Dalam sambutannya, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa DJP akan terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. "Ini merupakan suatu perencanaan yang matang dan mendalam. Kami melakukan kerja sama yang sangat erat dengan Pemprov DKI Jakarta," tegasnya. Ia berharap, melalui kerja sama ini akan ada berbagai terobosan bagi upaya peningkatan kepatuhan membayar pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Kerja sama ini, lanjutnya, akan menyangkut ruang lingkup yang lebih luas, dan juga mencakup berbagai hal konkret lainnya. Dengan ditandatanganinya MoU ini, Dirjen Pajak optimistis kedua instansi dapat saling memberikan dukungan ke depannya, baik dalam bentuk sosialisasi, asistensi maupun pemberian masukan dalam rangka peningkatan kinerja masing-masing pihak di bidang perpajakan.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri mengapresiasi inisiatif kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. "Terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dan Pemprov DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kami perlu diapresiasi," ujarnya.
Menkeu menilai, dengan adanya nota kesepahaman dan kerja sama ini, akan ada pertukaran data elektronik dari Pemrov DKI Jakarta kepada DJP. "Dari kami, ini tentu akan bermanfaat untuk dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak, khususnya di DKI," imbuhnya.(ak)






0 komentar:
Posting Komentar