usaha berhasil

Selasa, 25 Februari 2014

Pengelolaan Keuangan Haji Diusulkan Dipisah



Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengusulkan pengelolaan keuangan haji dipisah dari Direktorat Jenderal yang dipimpinnya. Namun, Anggito menegaskan bahwa penyelenggaraan haji masih menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
“Penyelenggaraan haji masih tetap menjadi tanggung jawab Kemenag, karena penyelenggaraan itu mulai dari Arab Saudi, Jakarta, bahkan sampai ke level KUA,” tegas Anggito dalam kesempatan Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (24/02).
Menurut Anggito, keterkaitan birokrasi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama itu mulai dari Arab Saudi, Pusat, Kanwil-Kanwil, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota , bahkan sampaiKUA. “Ini kalau mau dipisahkan, bagaimana caranya saya tidak tahu, kita masih belum terbayang bagaimana formatnya,” kata Anggito.
“Kalau pengelolaan keuangan haji itu kan hanya di pusat saja, dan itu yang bukan merupakan kompetensi dari Kementerian Agama,” tambahnya.
Anggito mengakui bahwa Kementerian Agama sudah sangat kompeten dalam mengelola penyelenggaraan, pembinaan, dan pelayanan ibadah haji. Namun, lanjut Anggito, pengelolaan keuangan itu bukan kompetensi Kementerian Agama.
“Itu lebih baik dipisahkan dalam bentuk badan yang profesional, yang bisa mengelola uang dengan lebih baik, dan bisa menunjukkan optimalisasi,” tutur Anggito.
“Itu akan mengurangi 50 % beban dari Kementerian Agama. Kalau ada badan tersendiri yang mengelola keuangan, berarti akan mengurangi beban Kementerian Agama,” imbuhnya.
Anggito menambahkan bahwa pemisana pengelolaan keuangan haji sama saja dengan memisahkan antara unsur regulasi dengan pengelola keuangan, sehingga akan memperkuat proses cek and balance.  (ba/mkd/mkd)

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA