usaha berhasil

Rabu, 05 Februari 2014

Kemenpera Tidak Akan Subsidi Rumah Yang Dibangun Di Area Sawah Produktif

Diposting oleh Humas
JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tidak akan memberikan subsidi untuk rumah tapak yang dibangun oleh pengembang di area persawahan produktif di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi berkurangnya kawasan persawahan untuk perumahan masyarakat serta menunjang ketersediaan bahan pangan di masa yang akan datang.

“Saat ini kami tengah menyusun Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang akan mengatur pemanfaatan lahan untuk kawasan perumahan. Ke depan, kami tidak akan memberikan subsidi untuk rumah yang dibangun pengembang  di area sawah produktif di daerah lumbung padi di Indonesia,” ujar Menpera Djan Faridz kepada sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan Pembahasan Usulan Program Pengembangan Kawasan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (5/2).

Tampak hadir pada kegiatan tersebut sekitar 19 kepala daerah dari pemerintah kabutpaten kota yang ada di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan, Asosiasi pengembang di Indonesia serta para pejabat di lingkungan Kemenpera.

Menurutnya, pemanfaatan tanah di daerah persawahan di daerah kerap menimbulkan permasalahan jangka panjang dan berdampak pada ketersediaan lahan untuk tanaman padi. Oleh karena itu, dirinya merasa perlu pengaturan khusus agar Pemda juga bisa ikut mengantisipasi timbulnya dampak jangka panjang pembangunan rumah di lahan sawah.

Ke depan, imbuhnya, Kemenpera akan mendorong pembangunan hunian vertikal sehingga rumah yang dibangun oleh masyarakat minimal memiliki dua lantai serta para pengembang di daerah untuk membangun Rusun. Hal tersebut juga pernah dilaksanakan oleh Perumnas yang membangun hunian minimal empat hingga lima lantai untuk masyarakat sehingga mereka ke depan terbiasa hidup di Rusun.

“Kami akan mengajak masyarakat untuk membangun rumah minimal dua lantai jadi tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah tidak terlalu besar dan bisa memanfaatkan tanah yang ada untuk bercocok tanam dan resapan air. Sebenarnya masyarakat juga tidak terlalu repot jika tinggal di Rusun tapi mereka belum terbiasa saja,” terangnya.

Sumber : Kemenpera

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA