usaha berhasil

Selasa, 18 Februari 2014

BPK RI Mulai Lakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemhan/TNI


Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara mulai tanggal 6 Februari 2014 sampai dengan 30 Mei 2014 akan melaksanakan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kemhan dan TNI Tahun Anggaran (TA) 2013.

Pemeriksaan atas LK Kemhan dan TNI ini diawali dengan taklimat awal pemeriksaan BPK RI atas LK Kemhan/TNI TA 2013 dan dibuka Sekretaris Inspektur Jenderal (Sesirjen) Kemhan Brigjen TNI Dr. I. Nengah Kastika, S.H., M.H dan Auditor 1A BPK RI drs. Tangga Muliaman Purba, M.M, Kamis (6/2), di Gedung Renhan Kemhan, Jakarta. 

Adapun tujuan pemeriksaan BPK ini adalah untuk melihat sejauhmana penyusunan LK disusun dihadapkan pada kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Yang kedua adalah kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK dan ketiga yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang terakhir yaitu efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Lebih lanjut dikatakan Sesirjen Kemhan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas LK Kemhan/TNI TA 2012 yang dilaksanakan tahun 2013 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengeculian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP). Paragraf penjelas dimaksud terkait pada empat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu kegiatan lintas tahun, pengelolaan penerimaaan hibah, pemanfaatan BMN dan pelaksanaan pelayanan masyarakat umum.

Untuk itu dalam rangka mendapatkan opini WTP, Sesirjen Kemhan menghimbau kepada seluruh jajaran Kemhan dan TNI untuk bekerjasama dan membantu proses pemeriksaan yang akan dilaksanakan tim BPK dan memberikan penjelasan yang lengkap dan memadai. Selain itu juga diharapkan pada jajaran Kemhan/TNI untuk melaksanakan upaya perbaikan berdasarkan rekomendasi yang diberikan tim BPK berdasarkan hasil pemeriksaan terdahulu terhadap proses penyusunan LK.

Berdasarkan laporan hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI sampai dengan Semester II tahun 2013, pada Kemhan terdapat 510 rekomendasi dan telah diselesaikan sebanyak 492 rekomendasi dan tersisa 18 rekomendasi dengan rincian 14 rekomendasi belum sesuai, 1 rekomendasi belum ditindaklajuti dan 3 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

“Partisipasi seluruh pejabat di jajaran Kemhan/TNI untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan tim BPK sangat diharapkan dalam rangka perbaikan pada masa yang akan datang,” tegas Sesirjen Kemhan.

Sementara itu tim pemeriksa BPK RI yang diketuai Auditor 1A BPK RI drs. Tangga Muliaman Purba, M.M menyatakan bahwa tim pemeriksa BPK yang berjumlah 42 orang akan melakukan fokus pemeriksaan LK Kemhan/TNI tahun 2013 kepada penerapan aplikasi SIMAK BMN Kemkeu dalam mendukung penyajian neraca Kemhan tahun 2013 dan sinkronisasi antara neraca Kemhan dengan neraca unit organisasi.

Selama jangka waktu 80 hari kedepan, tim BPK RI sebagai lembaga yang independen dan profesional akan melakukan pemeriksaan atas penyusunan LK Kemhan tahun 2013 yang merupakan konsolidasi dari laporan keuangan lima unit organisasi yaitu Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA