usaha berhasil

Senin, 06 Januari 2014

Soal Tahun Politik 2014, Mendikbud: Beri Kebebasan Kampus, Silakan Dimanfaatkan untuk Pendidikan Politik

Jakarta -- Momentum tahun politik 2014, yang tidak terjadi tiap tahun, dapat dimanfaatkan pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik. ”Kampus pun bisa menyampaikan pandangannya terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para calon Presiden,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, Senin (6/1) di kantornya, Jakarta. Karena itu, Kemdikbud tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan yang bersifat pendidikan politik di kampus. “Kami memberikan kebebasan akademik kepada semua kampus. Kampus memiliki otonomi untuk memilih dan mengagendakan kegiatan-kegiatan akademiknya,” tutur Mendikbud. Pernyataan tersebut meluruskan terhadap apa yang berkembang di beberapa media massa, terkait kegiatan Debat Publik Capres Rakyat di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, yang tempatnya dipindah dan diisukan karena adanya larangan dari Kemdikbud. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Menurut Mendikbud, ada beberapa hal yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam ikut mewarnai tahun politik, di antaranya: menyiapkan agenda diskusi dalam kerangka membangun kesadaran berpolitik dengan pendekatan akademik; mengundang capres-cawapres menyampaikan ide dan gagasannya di dalam kampus, dalam koridor akademik, bukan politik praktis. Mendikbud yakin, aturan untuk itu sudah ada, baik dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) maupun peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai perangkat penyelenggaraan Pemilu. “Yang tidak boleh adalah kegiatan politik praktis di kampus. Jadi harus bisa dibedakan antara kegiatan pendidikan politik yang berbasis akademik dengan politik praktis,” katanya. Dalam kaitan dengan momentum tahun politik 2014, kata Mendikbud menjelaskan, kegiatan di kampus tidak boleh menyalahi UU Pemilu. “Jadi kegiatannya adalah murni pendidikan dalam koridor akademik, bukan politik praktis, sehingga netralitas kampus tetap terjaga, sebagaimana aturan dalam UU Pemilu,” tutur Mendikbud. Seperti diketahui, pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf (h) disebutkan larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Dalam penjelasan UU tersebut ditegaskan: “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” pada ketentuan ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi”. Mendikbud menambahkan, bentuk kegiatan pendidikan politik pun diserahkan ke kampus masing-masing. “Boleh seminar, dialog, workshop, survei dan lain-lain,” katanya. (kem) Sumber : Kemdikbud

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA