Senin, 06 Januari 2014
Peristiwa Tahun 2013 dan Harapan Tahun 2014
03.31.00
No comments
Setiap akhir tahun merupakan saat yang tepat, kita menelusuri kembali perjalanan hidup kita selama setahun penuh pada tahun 2013. Berbagai peristiwa yang kita lalui baik suka maupun duka silih berganti. Beberapa peristiwa sebenarnya tidak perlu terjadi jika sekiranya kita berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak serakah.
Kita terkenal dengan bangsa yang beradab, orang beragama tetapi kita kelihatannya melakukan hal-hal yang tidak manusiawi. Permasalahan sara tidak kunjung selesai, tindak pidana korupsi semakin terkuak . Kalau kita amati hasil penyimpangan yang ditemukan oleh KPK cukup besar jumlahnya dan pelakunya orang orang yang dianggap terhormat serta terdidik, namun rupanya mereka merupakan musang berbulu ayam, yang gencar mengadakan orasi pemberantasan korupsi.
Disinilah kita perlu menyadari agar hal –hal yang tidak baik, jangan terulang kembali, mari kita melakukan sesuatu yang positif di tahun 2014. Bertindak secara ariff dan bijaksana, baik untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun negara yang kita cintai ini Akhirnya negara yang berkeadilan, aman dan damai dapat kita wujudkan secara bertahap. ”Gemah Ripah Loh Djinawi,Tata Tentrem, Kertorahardjo” tidak hanya impian.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara kepulauan yang cukup luas wilayahnya. Jumlah penduduknya tahun 2012 sebesar 257.516.167jiwa terdiri dari beraneka ragam suku, bahasa dan agama. Negara kita ini didirikan dalam kesepakatan dengan dasar pluralisme. Didalam kehidupan berbangsa yang beraneka ragam, hendaknya masing masing orang menyadari bahwa keanekaragaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan ”Anugrah” yang maha indah dari Sang Pencipta. Keanekaragaman /pluralisme menjadi awal pemerintahan Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu adanya.
Negara yang kita cintai ini negara yang kaya, mempunyai bahan tambang yang beraneka ragam, hutan produksi cukup luas, lautan indah yang memiliki potensi besar yang dapat di kembangkan dan tanah yang subur. Sumber Daya Manusia cukup, baik secara kuanttas maupun kualitas. Bangsa Indonesia hendaknya sadar melihat keanekargaman tersebut sebagai Anugrah yang harus disyukuri. Artinya kita harus memelihara kekayaan yang kita miliki, mengolah dengan benar sehingga memberikan kontribusi kepada kesejahteraani rakyat Indonesia.
Menyadari begitu besar potensi alam dan keanekaragaman suku bangsa Indonesia, pendahulu kita menyusun aturan berupa Undang- Undang agar kelangsungan Negara kesatuan Republik Indonesia dapat berjalan dengan baik. Dalam UU 45 hasil amandemen secara jelas dinyatakan di dalam pasal 28 E ayat (1) ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya .........”, pasal 33 ayat (3) ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Kemudian dalam pasal 34 ayat (1) dinyatakan ”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”
Demikian teliti dan idealnya. Pendahulu Negara Kesatuan Repulik Indonesia menyusun Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi. Pemikiran pluralisme atau Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu adanya, sudah melekat didalam alam pikiran para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka mengharapkan agar sikap tersebut tumbuh kembang secara baik di negara ini. Dengan demikian toleransi atau tenggang rasa sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pribadi kita. Tidak mau menang sendiri apalagi main hakim sendiri. Demikian juga dengan penguasa, pengambil keputusan yang mempunyai wewenang, bertindak secara adil, tidak memihak kepada kelompok tertentu, yang berbuat tindak pidana atau melanggar hukum ditindak dengan tegas.
Masyarakat Multi Agama
Secara jelas dinyatakan di dalam UUD 12945, pasal 28 E ayat (1) ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya .........”. Dari ayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa secara sadar diakui bahwa Bangsa Indonesia memiliki multi agama dan masing masing pemeluk dapat beribadat menurut agamanya. Sangat ideal pendahulu kita, dan mereka telah melaksanakan ayat tersebut secara konsekwen pada jamannya. Hal tersebut dapat dibuktikan sampai saat ini di beberapa daerah,rumah Ibadah dari agama yang berbeda dapat berdiri berdampingan satu halaman, bahkan ada berbatasan dinding. Ada contoh kongkrit yang dapat kita lihat secara kasat mata di Tanjung Periuk, Jakarta Utara, Gereja dan Mesjid berdiri berdampingan, demikian juga di Kendari, Kota Lama, Provinsi Sulawesi Tenggara, Gereja dan Mesjid berdiri berdampingan atau satu dinding.
Semakin maju Negara Kesatuan Republik Indonesia, orang orang semakin kritis dan tolerasi umat beragama semakin tipis. Sungguh sangat menyedihkan sudah 68 tahun Indonesia merdeka, masih ada diskriminasi terhadap pemeluk agama yang berbeda. Orang-orang yang tidak sepaham atau sealiran, seagama dengan arus utama di perlakuakan dengan tidak adil. Rumah rumah ibadah dibakar, orang pemeluk agama yang berbeda tidak dapat mendirikan rumah Ibadah karena dianggap penganutnya sedikit disekitarnya. Pendirian rumah ibadah yang sudah memperoleh ijin secara resmi, tidak diperbolehkan untuk didirikan dilokasi yang sudah memperoleh ijin, dengan alasan penghormatan kepada .......?.
Dimanakah prikemanusiaan kita saat ini. Orang beribadah di rumah ibadah dilarang, orang beribadah di pertokoan dilarang dengan alasan tidak ada ijin, karena peruntukan untuk pertokoan.. Orang beribadah di trotoar dilarang karena mengganggu lalu lintas. Orang beribadah di depan Istana untuk memperoleh tanggapan dari para pihak yang berwewenang, tidak ada tanggapan. Orang mengurus ijin mendirikan bangunan rumah ibadah, sulit untuk diperoleh. Bangsa Indonesia masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Benarkah Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila pertama, dalam Pancasila yang masih kita junjung tinggi? . Kalau masih kita junjung tinggi, kenapa kita mengijak-ijak Pancasila. Sungguh luar biasa, negara kita ini hanya bergerak ditempat kita semakin mundur, agama tidak perlu dibela dengan kekerasan.
Sesungguhnya kalau bangsa Indonesia masih menganggap Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya fundamentalisme dan radikalisme yang timbul kepermukaan, hsrus ditumpas, dihukum seberat beratnya. Bangsa Indonesia yang selama ini dikenal dengan sopan santun yang tinggi, sifat lemah lembut, toleransi antar umat beragama baik, berobah menjadi brutal dan sadis. Pluralisme di Indonesia hanya teori, semu, kenyataannya ada, tetapi tidak mau menghormatinya. Sebahagian kecil anggota masyarkat tertentu, ingin menjadi tirani mayoritas masyarakat.
Kenapa mereka dibiarkan tetap memaksakan kehendak sendiri?. Dimana keberanian penegak hukum dan tokoh-tokoh masyarakat yang berjiwa ”Nasionalis”, yang memandang pluralisme merupakan aset bangsa, yang perlu ditegakkan. Sudah jelas merusak identitas bangsa tetapi tetap berkeliaran. Saat ini masih banyak permasalahan yang menyangkut dengan sara, masih belum ada penyelesaiannya secara baik dan masih dibiarkan terkatung-katung.. Permasalahan yang belum ada penyelesaiannya yakinlah, makin lama makin parah dan menyulitkan pemerintahan yang akan datang.
Tindak Pidana Korupsi.
Secara tegas dinyatakan dalam UUD 45 pasal 33 ayat (3) ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Kemudian dalam pasal 34 ayat (1) dinyatakan ”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.. Cita cita negara yang kita cintai ini sangat mulia, namun cita cita tersebut tidak akan mungkin terwujud kalau situasi negara masih seperti saat ini.
Pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, telah dilakukan sejak terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasilnya tidak disangkal sudah banyak membawa kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Namun kita harus menghadapi kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, tindak pidana korupsi semakin terkuak lebar. Orang-orang yang dianggab ikon dan sangat gencar berorasi untuk memberantas korupsi, malah menjadi biang korupsi. Orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat, pejabat yang berprestasi, menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam semakin besar, kebocoran juga semakin besar. Sangat disayangkan, rupanya mereka-mereka pelaku tindak pidana korupsi seperti musang berbulu ayam. Kelihatannya baik, simpati, pintar mengambil hati masyarakat, tetapi memanipulasi keadaan untuk mencari keuntungan pribadi, menumpuk kekayaan untuk tujuh turunan.
Kebocoran APBN terjadi dimana-mana, salah satu kebocoran yang paling menyolok adalah akibat tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi adalah ”perbuatan melawann hukum, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Dari pengertian tersebut jelas dapat diketahui secara kasat mata, banyak pejabat yang berperilaku melawan hukum namun tidak ada tindakan hukum yang dilakukan kepada mereka. Kalau kita mengadakan pengamatan sesaat keadaan para pegawai/karyawan yang baru menduduki jabatan pada posisi tertentu, sudah memiliki harta kekayaan cukup besar jumlahnya. Mereka memiliki rumah pribadi, kendaraan pribadi dan peralatan yang dimiliki mendadak bertambah cukup signifikan. Tingkah laku mereka cukup demonstratif, menganggap apa yang mereka miliki merupakan prestasi positif.
Pelaku tindak pidana korupsi sudah berada di segala Lini, ada di Eksekutif, Legislatif dan Judikatif. Sudah sangat menggurita sehingga sulit untuk menanganinya. Seorang yang melakukan tindak pidana korupsi dan memberikan hasil korupsinya kepada keluarga, secara tidak sadar ia telah menanamkan pemikiran kepada anak-anaknya untuk korupsi. Mengajar anak-anaknya untuk hidup bermewah-mewah tanpa adanya usaha. Anak keturunannya secara pelan-pelan melalui alam bawah sadarnya akan berpikir untuk menjadi koruptor. Mereka tidak merasa malu hidup mewah dari hasil korupsi. Hidupnya menjadi ”hedonisme”, hari ini dinikmati untuk hari ini. Mau atau tidak mau, sadar atau tidak, para koruptor telah mengajar anak-anaknya hidup tanpa tanggung jawab dan daya juang kurang.
Secara jujur kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dihitung pendapatan resmi setiap bulannya, karena sudah ada patokan. Tapi dalam kenyataan banyak diketemukan PNS, golongan, jabatan dan pendidikan sama, berada dalam kantor yang sama namun keadaan sosial ekonominya berbeda secara menyolok. Adanya kesenjangan hidup diantara PNS, juga merupakan satu permasalahan sendiri. Kalau mau bersih negara ini, para pejabat harus diaudit secara cermat kekayaannya, jangan hanya berdasarkan laporan yang bersangkutan. Apabila di Audit yang bersangkutan harus dapat menjelaskan asal nusul kekayaan yang bersangkutan. Kemudian apabila hasil audit ternyata yang bersangkutan tidak melaporkan secara benar, harus ditindak sesuai ketentuan.
Pejabat Legislatif juga tidak ketinggalan, beberapa diantaranya terlibat tindak pidana korupsi. Merencanakan pembangunan fisik di berbagai daerah dengan harapan mendapat komisi. Diharapkan membantu rakyat yang diwakilinya, malah menumpuk kekayaan untuk diri sendiri atau kelompoknya. Disamping itu yang perlu mendapat perhatian khusus ketidak hadiran dalam rapat-rapat yang diadakan di dewan semakin hari semakin besar jumlahnya. Tidak ada sangsi hukum yang diberikan kepada dewan yang tidak disiplin. Mengapa anggota dewan yang terhormat memberikan contoh yang tidak baik kepada anggota masyarakat. Dimana hati nurani para anggota dewan yang terhormat, pada saat sidang, tidur, ngobrol dan baca koran. Inilah catatan yang perlu diperbaiki untuk tahun 2014. Kita akan memilih calon anggota legislatif.
Harapan Tahun 2014
Jangan kita menutup diri kepada kritik, tetapi anggaplah kritik sebagai sarana untuk evaluasi diri. Kritik sesungguhnya merupakan salah satu ciri bahwa kita masih diperhatikan orang lain. Orang memberikan kritik meskipun menyakitkan kalau itu berupa perbaikan harus diterima dengan baik seperti pepatah mengatakan”Meskipun pahit kalau itu obat harus di telan, namun biarpun manis, kalau itu adalah racun jangan dimakan”.
Beberapa peristiwa yang terjadi pada tahun 2013, sifatnya menyakitkan orang lain, perlu mendapat perhatian kita bersama. Kiranya peristiwa “Sara” janganlah terjadi kembali. Mari kita jalin hubungan sosial yang serasi, . Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh. Ciptakan saling pengertian, kepedulian, saling menghargai, dan saling menerima dalam ketulusan. Permasalahan “sara” yang belum diselesaikan, hendaknya segera diselesaikan, secara kekeluargaan dan terbuka bagi semua pihak. Janganlah memaksakan kehendak golongan tertentu, hargailah hukum positif. Jaganlah hukum positif dikalahkan oleh sekelompok orang yang militan dan sadis. Pernahkah terlintas didalam pemikiran kita, jika kita diperlakukan orang tidak adil bagaimana perasaan kita!?. Oleh karena itu perlakukan lah orang dengan baik.
Demikian juga tindak pidana korupsi yang sudah merajalela di tahun 2013, harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan koruptor lepas, bebas merajalela di bumi Indonesia ini. Mereka hidup bermewah-mewah diatas penderitaan orang lain. Hukum seberat-beratnya, sita semua harta benda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal usul hartanya. Khusus kepada pejabat Eksekutisf, Legislatif dan Judikatif yang terlibat korupsi harus memperoleh hukuman yang lebih berat. Mereka perlu menjadi contoh malah mereka menjadi biang korupsi. Tanamkan didalam sanubari bangsa Indonesia bahwa tindak pidana korupsi lebih kejam dari tindakan teroris. Koruptor menyiksa orang lain secara halus, menghilangkan kesempatan bagi orang lain dan merampok milik pemerintah dan masyarakat secara tersembunyi.
Pada tahun 2014 ini, diharapkan permasalahan korupsi kiranya dapat semakin terkuak lebar dan koruptor semakin banyak yang tertangkap. KPK jangan takut melakukan tugasnya dan tetap berpegang kepada ketentuan. Jangan tebang pilih, siapa yang bersalah harus dihukum seberat beratnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diperlukan kearifan para penguasa, penegak hukum, para ulama atau tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi adalah biadab. Perlu ada tindakan secara simultan dari semua pihak. Perlu ada “shock therapy” yang lebih dahsyat, sehingga ada efek jera dari koruptor. Mari kita bertindak sebelum terlambat. Berikan sangsi sosial kepada koruptor dan kori-kroninya. Jangan hormat kepada para koruptor, silau kepada harta kekayaan hasil korupsinya. Lakukan penindakan secara tegas pada koruptor jangan tebang piulih. Kalau perlu audit semua pejabat publik yang mempunyai kekayaan diatas satu dua miliyar rupiah. Penegak hukum, miskinkan koruptor.
Semoga tulisan ini dapat menjadi perhatian bersama bagi pemerintah, masyarakat madani dan dunia usaha, agar keadaan negara yang kita cintai ini, dapat hidup rukun dan damai. Khususnya kepada para pihak pengambil kebijakan bekerjalah dengan arif, cerdas dan dengan hati, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia setahap demi setahap. Selamat memasuki Tahun Baru 2014
Jakarta, 2 Januari 2014
Penulis
Drs. Robinson W.Saragih, M.Si
Widyaiswara Utama Kementerian Sosial
Sumber : Kemensos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar